TEMPO.CO, Jakarta - Temuan senjata di rumah Dito Mahendra Sampurno semakin menjadi sorotan. Senjata itu disebut tak memiliki izin dan biasa digunakan untuk bertempur.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengaku terheran-heran dengan temuan senjata tersebut. Dia mengatakan jenis senjata yang ditemukan di rumah pengusaha itu bukan senjata untuk berburu atau olahraga, namun jenis senjata serbu dan memiliki peluru tajam.
“Senjata api yang ditemukan bukan untuk olahraga bukan juga untuk berburu, tetapi senjata untuk tempur dan ada peluru tajamnya,” kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Penemuan senjata itu bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Dito di Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023. Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Mulanya, Asep mengatakan KPK menengarai Dito menyimpan aset milik Nurhadi yang merupakan obyek penyidikan TPPU tersebut. Namun, bukannya menemukan aset mewah, KPK justru menemukan 15 pucuk senjata api tersebut. KPK menyerahkan temuan senjata itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri untuk diselidiki.
Senjata Ilegal
Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan 9 dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito tidak berizin alias ilegal. “Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Maret 2023.
Sembilan senjata ilegal itu di antaranya berjenis 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Djuhandhani mengatakan Bidang Yanmas Baintelkam Polri telah menyerahkan senjata api yang tidak dilengkapi dokumen ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Ia mengatakan penyidik sedang mengusut perkara ini karena diduga ada tindak pidana tanpa hak memasukkan senjata api ke Indonesia atau memiliki senjata api secara ilegal. “Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” kata Djuhandhani.
ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun