TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan penetapan tersangka bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah sesuai dengan koridor hukum. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka Rafael Alun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," kata Ali pada Jum'at 31 Maret 2023.
Ali juga mengatakan penetapan tersangka kepada Rafael Alun tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya klarifikasi LHKPN miliknya beberapa waktu lalu. Ia menyebut dalam prosesnya, penyelidik sudah menemukan alat bukti cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Ali mengatakan KPK tidak merasa heran bilamana Rafael Alun membantah dirinya terlibat kasus gratifikasi. Sebab, kata dia, setiap tersangka yang ditetapkan oleh KPK juga hampir semuanya membantah penetapan tersebut.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," kata Ali.
Oleh sebab itu, Ali mengatakan KPK mendorong kepada Rafael Alun untuk menjelaskan pembelaannya kepada tim penyidik. Sehingga, ia mengatakan keterangan tersebut bisa diuji kebenarannya dalam proses persidangan.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim Penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar dia.
Minta Rafael tidak persulit proses penyidikan
Selain itu, Ali mengimbau kepada Rafael Alun untuk tidak mempersulit proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK saat ini. "Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan kasus Rafael Alun Trisambodo sudah naik ke tahap penyidikan. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka terhadap Rafael Alun dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Meski begitu, hingga saat ini Rafael Alun belum ditahan oleh KPK tersebab komisi antirasuah masih terus melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Pilihan Editor: KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun