Asep menjelaskan dana tunjangan yang mengendap tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pegawai yang tidak bertanggung jawab. Jadi, kata dia, modusnya adalah memanipulasi dengan menggelembungkan nilai tunjangan kinerja yang diterima oleh para pegawai.
"Seperti typo, misalkan kalau misal tunjangan kinerja misalkan Rp 5 juta, nah dikasih nolnya satu jadi Rp 50 juta," ujar dia.
Asep juga menyebut modus manipulasi tersebut bisa diakali dengan berbagai alasan bila terendus. Misalnya saja, kata dia, alasannya adalah salah pengetikan.
"Kan kaya typo. Jadi kalau ketahuan, oh saya typo nih ke ketik. Padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta, seperti itu lah modusnya," kata Asep.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus tersebut. Ia menyebut salah satunya adalah apartemen Pakubuwono di Menteng, Jakarta Pusat.
"Kemudian di sana memang kita menemukan sejumlah uang. Nggak puluhan miliar, sekitar Rp 1,3 miliar. Kenapa? Karena baru pagi dihitung," ujar dia.
Penggeledahan di apartemen tersebut, Asep mengatakan, dilakukan setelah tim penyidik menemukan sebuah kunci saat upaya geledah di ruangan Pelaksana harian Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite. Ia menyebut dari temuan kunci tersebut kemudian penyidik meminta Idris untuk membawa mereka ke apartemen tersebut.
"Di sana kita juga masih dalami, ini keterkaitan dengan perkara yang kita tangani. Termasuk juga apartemennya, ya kami sedang dalami juga," kata Asep.
Sejauh ini, Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Ia menyebut dari 10 orang tersebut sejauh ini bersikap kooperatif dengan tim penyidik KPK.
"Pada intinya adalah kami akan menyelesaikan perkara ini secara utuh, kemana pun uang itu bergerak, kami akan ikuti. Bergerak ke atas atau bergerak ke samping, atau ke bawah, siapa pun akan kita cari. Supaya ini terang benderang," ucapnya saat ditanyai apakah ada pejabat tinggi Kementerian ESDM yang menjadi tersangka.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, Plh Dirjen Minerba M. Idris Tidak Penuhi Panggilan KPK