TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan mengadukan soal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2023. Para pekerja migran tersebut, menurut mereka telah dipekerjakan secara paksa di Myanmar.
SBMI menyatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka terima dari pihak keluarga para pekerja migran. Dalam keterangan tertulisnya, SBMI menyatakan mereka merupakan korban penipuan.
"Mereka ditipu dengan diberangkat secara unprosedural (prosedur tidak resmi) ke negara Myanmar," tulis Media Officer SBMI, Zaina Devi Ariani dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Maret 2023.
Para buruh migran tersebut ditempatkan di penempatan kerja yang tidak resmi dan jauh dari kata layak. Bahkan menurut catatan SBMI, para korban mengalami eksploitasi.
Korban dipekerjakan untuk mencari mangsa penipuan
Korban, menurut mereka, dipekerjakan untuk mencari kontak-kontak sasaran yang akan ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan tersebut.
"Mereka dipekerjakan dari jam 8 hingga jam 1 malam," tulis SBMI.
Jika tak mencapai target, para korban disebut akan mendapatkan siksaan kekerasan fisik. Hukuman tersebut berupa push-up (tolak angkat) 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump (lompat jongkok) 50 sampai 200 kali. Bahkan terdapat hukuman pemukulan hingga penyetruman.
Korban harus membayar denda jika ingin pulang ke Indonesia
Menurut SBMI, seluruh korban sempat meminta dipulangkan karena mengalami kerja paksa. Namun, para migran tersebut harus membayar denda sebanyak 75.000 Yuan Cina. Alhasil, para korban terpaksa tetap bekerja.
"Para korban tidak digaji bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan," kata SBMI.
Peristiwa tersebut, menurut SBMI, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. SBMI berharap dengan dilaporkannya aduan ini ke Komnas HAM, maka kasus TPPO tersebut akan ditelusuri dan ditindak hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.