Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBMI Laporkan Kasus Dugaan TPPO 20 Pekerja Migran Indonesia ke Komnas HAM Hari Ini

Editor

Febriyan

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan mengadukan soal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO terhadap 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Jumat, 31 Maret 2023. Para pekerja migran tersebut, menurut mereka telah dipekerjakan secara paksa di Myanmar.

SBMI menyatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka terima dari pihak keluarga para pekerja migran. Dalam keterangan tertulisnya, SBMI menyatakan mereka merupakan korban penipuan. 

"Mereka ditipu dengan diberangkat secara unprosedural (prosedur tidak resmi) ke negara Myanmar," tulis Media Officer SBMI, Zaina Devi Ariani dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Maret 2023.

Para buruh migran tersebut ditempatkan di penempatan kerja yang tidak resmi dan jauh dari kata layak. Bahkan menurut catatan SBMI, para korban mengalami eksploitasi. 

Korban dipekerjakan untuk mencari mangsa penipuan

Korban, menurut mereka, dipekerjakan untuk mencari kontak-kontak sasaran yang akan ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan tersebut. 

"Mereka dipekerjakan dari jam 8 hingga jam 1 malam," tulis SBMI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika tak mencapai target, para korban disebut akan mendapatkan siksaan kekerasan fisik. Hukuman tersebut berupa push-up (tolak angkat) 50 sampai 200 kali, lari 5 sampai 20 kali lapangan, squat jump (lompat jongkok) 50 sampai 200 kali. Bahkan terdapat hukuman pemukulan hingga penyetruman.

Korban harus membayar denda jika ingin pulang ke Indonesia

Menurut SBMI, seluruh korban sempat meminta dipulangkan karena mengalami kerja paksa. Namun, para migran tersebut harus membayar denda sebanyak 75.000 Yuan Cina. Alhasil, para korban terpaksa tetap bekerja. 

"Para korban tidak digaji bahkan harus menombok untuk membayar denda yang ditetapkan oleh perusahaan," kata SBMI.

Peristiwa tersebut, menurut SBMI, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. SBMI berharap dengan dilaporkannya aduan ini ke Komnas HAM, maka kasus TPPO tersebut akan ditelusuri dan ditindak hingga tuntas oleh aparat penegak hukum. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Muncul Lagi 12 WNI Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar

32 menit lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Muncul Lagi 12 WNI Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar

Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi ada sekitar 12 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang di wilayah konflik di Myanmar.


Kuwait Bekukan Visa Pekerja Migran Buntut Pelanggaran oleh Kedutaan Besar Filipina

20 jam lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Kuwait Bekukan Visa Pekerja Migran Buntut Pelanggaran oleh Kedutaan Besar Filipina

Pemerintah Kuwait membekukan visa para pekerja migran asal Filipina karena adanya 'praktik kecurangan' di kantor Kedutaan Besar Filipina di Kuwait


Ragam Respons soal OPM yang Ancam Tembak Pilot Susi Air dalam Waktu 2 Bulan

1 hari lalu

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengirimkan sejumlah bukti tentang penyanderaan Pilot Susi Air Philips berupa foto dan video. Dalam salah satu foto yang dikirim Sebby, nampak pria yang diduga Philips menggunakan topi rimba, jaket jeans, kaos bergambar Papua Merdeka dan celana pendek hitam. Twitter.com
Ragam Respons soal OPM yang Ancam Tembak Pilot Susi Air dalam Waktu 2 Bulan

TPNPN-OPM ancam akan tembak pilot Susi Air dalam waktu 2 bulan. Begini respons pemerintah Indonesia dan Selandia Baru.


Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

1 hari lalu

Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan periode 2022-2027, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

Komnas HAM mengecam ancaman penembakan pilot Susi Air asal Selabdia Baru Philip Mehrtens oleh TPNPB OPM


53 WNI Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan, Penyelamatan Terbesar di Filipina

1 hari lalu

Puluhan WNI yang terindikasi korban TPPO dipulangkan dari Filipina pada 25 Mei 2023. (ANTARA/HO-KBRI Manila)
53 WNI Korban Perdagangan Manusia Dipulangkan, Penyelamatan Terbesar di Filipina

KBRI Manila merepatriasi 53 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina.


Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

2 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dipulangkan


Kemlu: 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

2 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Kemlu: 26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia

Kemlu mengumumkan 26 WNI yang sempat terjebak di wilayah konflik di perbatasan Myanmar dan Thailand berhasil dipulangkan.


26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

2 hari lalu

Empat WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar akan dilepaskan melalui Thailand. [istimewa]
26 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Tiba di Jakarta

Jumlah korban perdagangan orang ini bertambah dari 20 menjadi 26, setelah polisi memeriksa dua tersangka agen penyalur WNI ke Myanmar.


PBB Butuh Rp5 T untuk Bantuan Myanmar dan Bangladesh yang Dilanda Topan

5 hari lalu

Kerusakan yang disebabkan oleh Topan Mocha di Sittwe, Myanmar dalam gambar selebaran ini dirilis 17 Mei 2023. Partners Relief and Development/Handout via REUTERS
PBB Butuh Rp5 T untuk Bantuan Myanmar dan Bangladesh yang Dilanda Topan

PBB membutuhkan dana sekitar Rp 5 triliun untuk bantuan jutaan orang tedampak topan yang menghancurkan sebagian Myanmar dan Bangladesh.


Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

6 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mempertanyakan hilangnya surat Komnas HAM di kasus pelaporan Luhut Pandjaitan.