TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang-barang mewah saat menggeledah rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Barang mewah tersebut menjadi bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael.
"Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 30 Maret 2023.
Asep belum bersedia mendetailkan jenis barang mewah yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. Dia mengatakan barang tersebut akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka. “Kami harap publik bersabar,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi itu pada periode 2011 hingga 2023. KPK belum menjelaskan detail mengenai jumlah gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman Rafael. “Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023 di salah satu rumah Rafael yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kasus Rafael bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Warganet kemudian menguliti profil Mario Dandy yang dianggap kerap bergaya hidup mewah. Perhatian dari warganet itu kemudian juga mengarah pada profil Rafael.
Berdasarkan hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rafael disebut memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Jumlah kekayaannya mencapai Rp 56 miliar hanya terpaut sedikit dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni Rp 58 miliar.
Dari sorotan warganet itu, KPK kemudian bergerak dengan memanggil Rafael Alun untuk diklarifikasi mengenai LHKPN miliknya. Tak lama setelah pemeriksaan Rafael pada 1 Maret 2023, KPK menyatakan menetapkan status penanganan perkara ini ke penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan itu, KPK telah memeriksa Rafael dan keluarganya pada Jumat, 24 Maret 2023. Belakangan, KPK menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Rafael menjadi tersangka.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka