TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bakal segera bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Menjelang kebebasannya, Anas disebut menikmati suasana Ramadan di dalam penjara itu. Dia tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan, salat tarawih dan tadarus Al Qur'an.
"Pak Anas salat tarawih di Masjid Al Muslih di dalam Lapas Sukamiskin," kata seorang sumber Tempo yang mengetahui hal itu pada Kamis, 30 Maret 2023.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi membenarkan informasi soal kegiatan Anas menjelang bebas itu. Namun, dia mengatakan, masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang kepastian bebasnya Anas Urbaningrum itu.
Adapun Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan soal rencana kebebasan Anas itu akan disampaikan kemudian. "Nanti diinfokan," ujar dia lewat pesan pendek hari ini.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara. Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Pilihan Editor: Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?