TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Rafael di kasus gratifikasi.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali mengatakan penggeledahan itu telah dilakukan beberapa hari lalu. Dia belum menjelaskan secara detail hasil penggeledahan tersebut. “Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan,” ujar Ali.
KPK diketahui telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan. KPK menduga penerimaan uang oleh Rafael Alun itu terjadi pada periode 2011 hingga 2023.
Menurut Ali, gratifikasi yang diterima Rafael diduga dalam bentuk uang. Dia belum menjelaskan jumlah uang yang diduga diterima. Menurut dia, KPK juga masih menelusuri aliran duit tersebut. “Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan,” kata dia.
Kasus Rafael bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Warganet kemudian menguliti profil Mario Dandy yang dianggap kerap bergaya hidup mewah. Perhatian dari warganet itu kemudian juga mengarah pada profil Rafael.
Berdasarkan hasil penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Rafael disebut memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Jumlah kekayaannya mencapai Rp 56 miliar hanya terpaut sedikit dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni Rp 58 miliar.
Dari sorotan warganet itu, KPK kemudian bergerak dengan memanggil Rafael untuk diklarifikasi mengenai LHKPN miliknya. Tak lama setelah pemeriksaan Rafael pada 1 Maret 2023, KPK menyatakan menetapkan status penanganan perkara ini ke penyelidikan. Dalam tahap penyelidikan itu, KPK telah memeriksa Rafael dan keluarganya pada Jumat, 24 Maret 2023. Belakangan, KPK menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Rafael menjadi tersangka.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka