TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah 3 rumah dan satu unit apartemen di kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 29 Maret 2023. Lokasi penggeledahan itu berada di wilayah Kota Depok, Bekasi, dan daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Tempat yang dituju yaitu 3 rumah kediaman dan 1 unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Ali mengatakan dalam penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai dokumen dan alat elektronik. Bukti-bukti tersebut, kata Ali, menguatkan indikasi adanya aliran uang kepada sejumlah pihak. “Tim Penyidik kembali menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang pada beberapa pihak terkait,” kata Ali.
Ali mengatakan penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut. Penyidik, kata dia, akan melakukan analisis terhadap bukti itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minerba dan kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Selain itu, penyidik juga melakukan upaya paksa di apartemen Pakubuwono, Menteng dan juga rumah tersangka di Depok.
Dalam sejumlah upaya penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. "Banyak. Dokumen-dokumen, ini kan kita metodenya follow the money. Uangnya kita susuri di mana, diikuti," ujar Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK tengah menyidik kasus korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja di ESDM. Korupsi ini ditengarai terjadi pada periode 2020-2022. Adapun kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai miliaran urpiah.
Kasus ini turut menyeret pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba ESDM M. Idris Froyot Sihite. Idris dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK hari ini. Ali belum menjelaskan secara detail materi pemeriksaan untuk Idris tersebut.
Pilihan Editor: KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM