TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penetapan ini dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia. Dua yang dicekal adalah JS dari pihak swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa berinisial DT. Keputusan pencegahan ke luar negeri ini ditetapkan pada 7 Februari 2023.
Ketut menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia. Itu dilakukan demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan korupsi BAKTI yang juga menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate.
“Pencegahan perjalanan luar negeri keduanya berlaku selama 6 bulan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Maret 2023.
Selanjutnya jumlah yang dicegah 25 orang