Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana.

Dalam Pasal 7 Undang Undang KUP disebutkan, seseorang yang terlambat atau tidak melaporkan SPT pajak akan disanksi berupa denda dengan besaran tertentu. Untuk orang pribadi, denda yang akandikenakan adalah sebesar Rp 100 ribu Sementara untuk badan atau perusahaan, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak. Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Meski demikian, melansir dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa orang yang tidak terkena denda dan sanksi administrasi dari Ditjen Pajak meski belum melaporkan SPT Tahunan.

Menurut Pasal 7 Ayat 2 UU KUP, mereka yang dibebaskan dari denda dan sanksi administrasi adalah orang pribadi yang telah meninggal dunia, atau tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian orang pribadi  yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia juga terbebas dari denda dan sanksi tersebut.

Pasal 7 Ayat 2 UU KUP juga berlaku bagi badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku. 

Di dalamnya termasuk bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Kemudian, Pasal 7 Ayat 2 UU KUP juga mencakup wajib pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terakhir adalah wajib pajak lain yang ditentukan oleh PMK nomor 186/PMK.03/2007. Di dalam PMK ini, pengecualian diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang menjadi korban kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme. 

Pengecualian juga diberikan bagi wajib pajak yang mengalami perang antarsuku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Untuk membayar denda, Ditjen Pajak memberi kemudahan dengan membayar secara daring.

WINDA OKTAVIA

Pilihan Editor: Besok Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Ini Panduan yang Mudah dan Praktis

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Deretan Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

3 hari lalu

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Deretan Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

NPWP yang rusak atau hilang tersebut bisa dicetak ulang melalui situs internet atau langsung dari kantor pajak (KPP)


Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

3 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

5 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Antony Blinken Umumkan Amerika Serikat Akan Jatuhkan Sanksi Baru ke Rusia

5 hari lalu

U.S. Secretary of State Antony Blinken and Indonesia's Foreign Minister Retno Marsudi (not pictured) meet on the sidelines of the G20 foreign ministers' meeting in New Delhi, India March 2, 2023.  Olivier Douliery/Pool via REUTERS
Antony Blinken Umumkan Amerika Serikat Akan Jatuhkan Sanksi Baru ke Rusia

Antony Blinken mengungkap pihaknya akan menjatuhkan sanksi-sanksi baru ke Rusia, yang detailnya akan disampaikan pada 31 Maret 2023.


Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

6 hari lalu

Drone Iran terlihat saat upacara parade Hari Tentara Nasional di Teheran, Iran, 18 April 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Volodymyr Zelensky Ajukan RUU untuk Sanksi Iran

Berdasarkan sumber setempat menyebut RUU yang diajukan Volodymyr Zelensky itu untuk memberlakukan sejumlah sanksi ke Iran.


Zelensky Menyorongkan RUU Sanksi Iran ke Parlemen Ukraina

7 hari lalu

Puing-puing drone kamikaze Shahed-136 yang diduga milik Rusia terlihat di kilang minyak yang hancur, di Kharkiv, Ukraina, 6 Oktober 2022. REUTERS/Vyacheslav Madiyevskyy
Zelensky Menyorongkan RUU Sanksi Iran ke Parlemen Ukraina

Presiden Volodymyr Zelensky mengajukan undang-undang yang akan membuat Ukraina menjatuhkan sanksi terhadap sekutu Rusia Iran selama 50 tahun.


UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

7 hari lalu

Ilustrasi panen gandum. REUTERS/Jim Young/File Photo
UNCTAD Kerja Sama dengan African Export-Import Bank agar Gandum dari Rusia Bisa Diekspor

UNCTAD tengah mengupayakan memfasilitasi ekspor gandum dan pupuk dari Rusia ke Afrika, di antaranya bekerja sama dengan African Export-Import Bank


Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

10 hari lalu

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023. Reihana, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN 2021 dengan  harta tercatat sebesar Rp 2,715 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Apa Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Lapor LHKPN? Begini Aturannya

Sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 dan PP No. 94 Tahun 2021 akan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga..


Petak Umpet Jual Beli Emas Rusia: dari London sampai Turki

11 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Petak Umpet Jual Beli Emas Rusia: dari London sampai Turki

Di tengah sanksi Barat terhadap Rusia akibat invasi ke Ukraina, perdagangan emas negara itu masih berjalan melibat pengusaha di London, UEA dan Turki.


Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

13 hari lalu

Metaverse adalah istilah yang diciptakan dalam novel dystopian
Meta Didenda Rp 19,3 Triliun di Eropa karena Transfer Data Pengguna Facebok, Begini Kronologinya

Induk perusahaan Facebook, Meta didenda sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 19,3 triliun oleh Uni Eropa. Begini kronologinya.