TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedang mencari solusi nasib para pedagang barang impor bekas yang terdampak dari kebijakan pemerintah soal larangan penjualan barang thrifting. Ia bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mencari pemecahan masalah.
"Yang harus dipikirkan pedagang-pedagang yang biasa mendapatkan ekonomi dari thrifting itu harus dipikirkan sama-sama termasuk oleh Kementerian Perdagangan sebagai sumber pertama yang melarang." ujar Ridwan Kamil di Gedung Tempo, Rabu, 29 Maret 2023.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyampaikan belum menemukan titik terang nasib para penjual thrifting khususnya di Pasar Cimol Gedebage. Ridwan berujar masih berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan.
"Ini kan masih baru semingguan, jadi kita masih komunikasikan mencari solusinya kepada Kementerian Perdagangan," tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa sumber penghambat laju UMKM tidak hanya berasal dari thrifting saja, melainkan barang-barang impor dari Cina juga dapat mengganggu kompetisi warga.
"Yang menggerus ekonomi UMKM tidak selalu dalam hasil riset kita barang-barang bekas, yang tidak bekas tapi impor dari Cina itu harus diatur karena itu juga yang mengganggu kelangsungan ekonomi kompetensi kompetisi dari warga," tutur Ridwan.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan melarang bisnis baju bekas impor sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pilihan Editor: Baju Bekas Impor Dimusnahkan, Pengusaha: Thrifting Justru Bantu Kurangi Pencemaran Lingkungan