Dalam rapat dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa pekan lalu, Benny sempat mempertanyakan kapasitas Mahfud Md dalam mengumumkan transaksi mencurigakan itu kepada publik.
Ivan menyebut bahwa Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun demikian, jawaban Ivan tak memuaskan politikus Partai Demokrat tersebut. Dia terus mencecar Ivan.
“Beliau (Mahfud) umumkan ke publik, anda tahu?,” tanya Benny kepada Ivan.
“Saya dengar di media. Saya tahu,” jawab Ivan.
“Apa itu boleh?,” tanya Benny.
“Sepanjang tidak menyebutkan nama,” ujar Ivan.
Benny kembali mengulangi pertanyaannya dengan nada yang mulai tinggi. “Apa itu boleh?,” kata Benny.
“Menurut saya boleh,” kata Ivan.
Benny kemudian meminta Ivan menunjukkan regulasi yang menyatakan bahwa Mahfud sebagai Menkopolhukam maupun Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU boleh menyampaikan temuan PPATK ke publik. Jika Ivan tidak mampu menunjukkan, kata Benny, maka sedianya baik Mahfud maupun Ivan punya niat politik yang tidak sehat.
“Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya,” kata Benny.
“Yang jadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jawab Ivan.
“Pasal?,” sahut Benny.
“Ini turunan dari pasal 92 ayat 2. Itu mengamanatkan pembentukan Komite dengan Perpes,” jawab Ivan.
Benny kemudian menjelaskan, tidak ada satu pasal pun dalam Perpres yang menyebutkan bahwa Kepala PPATK, Ketua Komite, maupun Menkopolhukam boleh membuka data kepada publik. Ia menduga ada motif politik di baliknya.
“Tidak ada satu pasal pun yang dengan tegas menyebutkan boleh buka data-data seperti itu ke publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik. Itu yang anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?,” ujar Benny.
Mahfud Md hadir dalam rapat hari ini karena absen pada rapat Komisi III dengan PPATK pada Selasa pekan lalu. Komisi III sempat melontarkan wacana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengkarut transaksi mencurigakan ini.
ANTARA| IMA DINI SAFIRA