TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md hadir sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rapat dengar pendapat bersama DPR Komisi Hukum, hari ini. Adapun agenda rapat untuk meluruskan dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun yang sebelumnya dilontarkan oleh Mahfud dan membuat publik heboh.
Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud.
“Saya harus jawab satu per satu, tiga orang Pak Arteria. ‘Wah ini bisa diancam hukuman pidana 4 tahun’. Apa dasarnya lapor ke Ketua Komite TPPU? Loh saya Ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta,” kata Mahfud dalam forum rapat, Rabu 29 Maret 2023.
Tantangan balik untuk Arteria Dahlan
Mahfud malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Prsiden yang bertanggung jawab kepada Joko Widodo alias Jokowi.
“Bukan anak buah Menkopolhukam. Tapi setiap minggu laporan kaya gini, resmi info intelijen kepada Menkopolhukam. Coba saudara bilang ke Pak Budi,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan dirinya kerap bekerja berdasarkan info intelijen. Ia mengaku sering berkomunikasi dengan Budi mengenai info-info intelijen.
“Dia (Budi) bukan bawahan Menkopolhukam, tapi selalu lapor resmi kepada saya. Ini sudah dilakukan, kok saudara baru ribut sekarang,” kata dia.
Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya.
“Oleh sebab itu, saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum,” kata Mahfud.
Latar belakang rapat
Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Belakangan nilai itu bertambah menjadi Rp 349 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan itu tak semuanya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Dia menyatakan hal itu terkait dengan perpajakan dan bea cukai.
Komisi III pun telah memanggil Ivan dalam rapat sebelumnya. Ivan sempat mendapatkan cecaran terkait motif di balik pengungkapan dugaan transaksi janggal ini kepada Mahfud. Misalnya dari politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman yang menyatakan PPATK sesuai undang-undang hanya boleh melaporkan kepada Presiden dan DPR.
Benny bertanya kepada Ivan apakah tindakan Mahfud Md yang mengungkapkan ke publik itu diperbolehkan. Sementara Ivan menyebut bahwa Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.