TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah untuk mengundurkan diri. Koalisi menilai perbuatan Guntur mengubah putusan telah mencoreng kepercayaan terhadap MK.
“Koalisi menuntut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah segera mengundurkan diri dari jabatannya,” kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, Selasa, 28 Maret 2023. Selain ICW, anggota koalisi lainnya adalah Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.
Kurnia mengatakan sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur terlalu ringan. Sanksi itu, kata dia, gagal memulihkan kepercayaan publik terhadap MK. “Apa yang dilakukan oleh Guntur secara langsung menyerang pondasi fundamental yang menopang eksistensi lembaga peradilan, yakni legitimasi institusional,” kata dia.
Sebelumnya, MKMK dalam putusannya menyatakan bahwa Guntur Hamzah terbukti megubah risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan terhadap legalitas pergantian Hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah di tengah masa jabatannya. Pengubahan putusan terjadi dalam frasa ‘dengan demikian’ dan ‘ke depan’. Perubahan ini dianggap krusial karena berkaitan dengan sah atau tidaknya pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK.
Kendati terbukti mengubah putusan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Guntur Hamzah. MKMK berpendapat ada sejumlah poin yang meringankan perbuatan Guntur. Di antaranya, Guntur dianggap sudah mengakui perbuatannya. Perbuatan Guntur dianggap menjadi praktik lazim di MK selama tidak dilakukan secara diam-diam dan telah disetujui oleh hakim lainnya.
Kurnia sulit menerima alasan meringankan tersebut. Menurut dia, MKMK gagal melihat seluruh konteks peristiwa yang terjadi di sekitar perubahan putusan tersebut. Dia mengatakan belum pernah terjadi sebelumnya seorang hakim konstitusi diganti di tengah masa jabatannya karena usulan dari lembaga pengusulnya.
Lebih lanjut, kata dia, belum pernah sama sekali terjadi hakim konstitusi yang baru dilantik dalam hitungan jam langsung mengganti putusan yang sama sekali tidak melibatkan dirinya selama proses persidangan. “Apalagi materi muatan permohonan yang sedang dibacakan berkaitan langsung dengan kontroversi status jabatannya,” kata Kurnia.
Dia mengatakan Guntur harus mengundurkan diri karena perubahan frasa yang dia lakukan telah mengubah substansi putusan MK yang sesungguhnya. Dia meyakini, MK sejatinya ingin menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto adalah tidak sah. “Oleh karena itu, sejatinya MK menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto adalah inkonstitusional, dan karena itu pula pengangkatan Pak Guntur sebagai Hakim MK juga inkonstitusional,” kata dia.
Mengutip Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, Guntur Hamzah menilai putusan MKMK sangat merugikan dirinya. Dia mengatakan dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa hakim memang berhak mengusulkan perbaikan putusan. Dia mengatakan tak punya motif pribadi dan membangun persekongkolan seperti yang dituduhkan.
Guntur Hamzah mengatakan mengusulkan perubahan putusan itu sebelum putusan tersebut dibacakan. “Apakah adil menjatuhkan sanksi etik padahal saya tidak melanggar ketentuan hukum dan etik?” kata dia.
Pilihan Editor: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar