Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Reporter

Editor

Amirullah

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah untuk mengundurkan diri. Koalisi menilai perbuatan Guntur mengubah putusan telah mencoreng kepercayaan terhadap MK.

“Koalisi menuntut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah segera mengundurkan diri dari jabatannya,” kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, Selasa, 28 Maret 2023. Selain ICW, anggota koalisi lainnya adalah Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Kurnia mengatakan sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur terlalu ringan. Sanksi itu, kata dia, gagal memulihkan kepercayaan publik terhadap MK. “Apa yang dilakukan oleh Guntur secara langsung menyerang pondasi fundamental yang menopang eksistensi lembaga peradilan, yakni legitimasi institusional,” kata dia.

Sebelumnya, MKMK dalam putusannya menyatakan bahwa Guntur Hamzah terbukti megubah risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan terhadap legalitas pergantian Hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah di tengah masa jabatannya. Pengubahan putusan terjadi dalam frasa ‘dengan demikian’ dan ‘ke depan’. Perubahan ini dianggap krusial karena berkaitan dengan sah atau tidaknya pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK. 

Kendati terbukti mengubah putusan, MKMK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Guntur Hamzah. MKMK berpendapat ada sejumlah poin yang meringankan perbuatan Guntur. Di antaranya, Guntur dianggap sudah mengakui perbuatannya. Perbuatan Guntur dianggap menjadi praktik lazim di MK selama tidak dilakukan secara diam-diam dan telah disetujui oleh hakim lainnya.

Kurnia sulit menerima alasan meringankan tersebut. Menurut dia, MKMK gagal melihat seluruh konteks peristiwa yang terjadi di sekitar perubahan putusan tersebut. Dia mengatakan belum pernah terjadi sebelumnya seorang hakim konstitusi diganti di tengah masa jabatannya karena usulan dari lembaga pengusulnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, kata dia, belum pernah sama sekali terjadi hakim konstitusi yang baru dilantik dalam hitungan jam langsung mengganti putusan yang sama sekali tidak melibatkan dirinya selama proses persidangan. “Apalagi materi muatan permohonan yang sedang dibacakan berkaitan langsung dengan kontroversi status jabatannya,” kata Kurnia.

Dia mengatakan Guntur harus mengundurkan diri karena perubahan frasa yang dia lakukan telah mengubah substansi putusan MK yang sesungguhnya. Dia meyakini, MK sejatinya ingin menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto adalah tidak sah. “Oleh karena itu, sejatinya MK menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Aswanto adalah inkonstitusional, dan karena itu pula pengangkatan Pak Guntur sebagai Hakim MK juga inkonstitusional,” kata dia.

Mengutip Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, Guntur Hamzah menilai putusan MKMK sangat merugikan dirinya. Dia mengatakan dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa hakim memang berhak mengusulkan perbaikan putusan. Dia mengatakan tak punya motif pribadi dan membangun persekongkolan seperti yang dituduhkan.

Guntur Hamzah mengatakan mengusulkan perubahan putusan itu sebelum putusan tersebut dibacakan. “Apakah adil menjatuhkan sanksi etik padahal saya tidak melanggar ketentuan hukum dan etik?” kata dia.

Pilihan Editor: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

5 jam lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

Terkini. Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, penjualan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina dibuka.


Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

6 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan panggil Jokowi dan Puan Maharani terkait gugatan UU Cipta Kerja.


FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

8 jam lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan 5 juta buruh siap mogok untuk menolak UU Cipta Kerja.


Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

8 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Massa Partai Buruh padati kawasan Patung Kuda untuk mengawal sidang uji materi UU Cipta Kerja di MK.


Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

9 jam lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

Aksi tersebut mengawal sidang judicial review Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.


Terpopuler: Hari Ini Aksi Partai Buruh dan Ribuan Pekerja di Istana Negara, Pedagang Pakaian Bekas akan Geruduk Kementerian Perdagangan

17 jam lalu

Ratusan massa sudah mulai memadati lokasi aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Terpantau sudah bergabung buruh dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terpopuler: Hari Ini Aksi Partai Buruh dan Ribuan Pekerja di Istana Negara, Pedagang Pakaian Bekas akan Geruduk Kementerian Perdagangan

Terpopuler: Hari ini Partai Buruh gelar demonstrasi di MK dan Istana Negara, pedagang pakaian bekas akan geruduk Kementerian Perdagangan.


Partai Buruh dan 2 Ribu Buruh Gelar Demo di Gedung MK dan Istana Negara Besok

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Partai Buruh dan 2 Ribu Buruh Gelar Demo di Gedung MK dan Istana Negara Besok

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dua ribu buruh akan turun aksi di depan Gedung Mahmakah Konstitusi dan Istana Negara.


Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Negara Besok, Polisi Sebut Diikuti 2.000 Massa

1 hari lalu

Sejumlah massa buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR, Rabu, 15 Juni 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak revisi Undang-undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), menolak Omnibus LawUU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus 9 bulan sesuai undang-undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Negara Besok, Polisi Sebut Diikuti 2.000 Massa

Komarudin mengatakan akan melakukan pengamanan dalam demonstrasi buruh menolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, besok.


NasDem dan PKB Kompak Sebut MK Bertindak di Luar Wewenang jika Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
NasDem dan PKB Kompak Sebut MK Bertindak di Luar Wewenang jika Putuskan Sistem Proporsional Tertutup

NasDem dan PKB sebut MK bertindak di luar wewenangnya jika kabulkan gugatan sistem proporsional tertutup Pemilu.


Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat menghadiri penyerahan rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Tempo/Nurdiansah
Denny Indrayana Beberkan Alasan Sampaikan Informasi Putusan MK Ihwal Sistem Pemilu

Denny Indrayana mengatakan putusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tak ada ruang koreksi.