TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, mengatakan kliennya tak pernah melakukan intervensi terhadap perizinan PT Citra Lampia Mandiri. Dia mengatakan masalah perizinan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Adiminstrasi Hukum Umum. Eddy, kata dia, tak punya kewenangan untuk mengintervensi urusan perizinan tersebut.
“Dikatakan bahwa ada intervensi dari Profesor Eddy itu tidak benar,” kata Ricky di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Maret 2023.
Dugaan intervensi Eddy Hiariej ini bermula dari kasus perebutan saham di PT CLM antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar. Melalui teman dekatnya, Helmut berkenalan dengan Eddy Hiariej untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya, termasuk mengenai pengurusan akta perusahaan PT CLM di Kemenkumham. Helmut berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dengan kepungurusan baru PT CLM.
Kepada Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, Eddy membantah bila disebut mengurus RUPS itu. Meski begitu, dia mengaku membuatkan memo kepada anak buahnya, Dirjen AHU Kemenkumham. Dalam memo itu, Eddy menulis “Tolong Pak Dirjen diproses sesuai aturan.”
Ricky membenarkan adanya memo tersebut. Namun, dia mengatakan kliennya itu justru meminta Dirjen AHU untuk mengurus akta PT CLM sesuai dengan prosedur dan aturan. “Di sana dikatakan bahwa disesuaikan dengan aturan yang ada,” kata Ricky. “Jadi tidak ada relevansinya dengan intervensi dari Profesor Eddy,” ujar Ricky melanjutkan.
Persoalan perebutan saham di PT CLM telah menyeret nama Eddy Hiariej ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada 14 Maret 2023. Sugeng menuduh Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut untuk membantu mengurus perizinan di PT CLM. Sugeng menduga Eddy menerima uang tersebut melalui dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Beberapa hari setelah pelaporan ini, Eddy mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan tersebut. Eddy mengatakan membawa bukti yang menunjukkan dirinya tidak terlibat di kasus ini. Dia menuding laporan Sugeng tersebut sebagai fitnah. “Kami klarifikasi atas aduan IPW yang tendensius kepada fitnah,” kata dia.
Pilihan Editor: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar