TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut akan mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni yang merupakan legislator DPR RI. Termasuk, salah satunya kemungkinan aliran ke partai politik.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Ia menyebut pengembangan itu termasuk juga dengan muara dari aliran dana.
"Terkait dengan uang-uang hasil tindak pidana korupsi, didapat dari mana tentu akan kami dalami," ujar dia pada Selasa 28 Maret 2023 di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menyebut KPK masih akan mengidentifikasi siapa saja yang menerima uang dari Bahat dan Ary Egahni.
"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," ujar dia pada kesempatan yang sama.
Soal kasus tersebut, Tanak mengatakan Bahat dan Ary menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia menambahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka berdua.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," ujar dia.
Tanak menjelaskan salah satu penggunaan uang yang diterima oleh Bahat dan Ary adalah untuk membiayai aktivitas politik mereka. Salah satunya, kata dia, adalah untuk membiaya operasional pemilihan legislatif dan juga pilkada bupati pada tahun 2019 lalu.
"BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," ujar dia.
Atas perilaku Bahat dan Ary, KPK mengenakan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi kepada keduanya.
Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng