Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Politikus Bagi-bagi Amplop Di Masjid Sumenep, Bawaslu Lakukan Penelusuran dan Kajian Awal

Reporter

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan tengah melakukan penelusuran ihwal temuan kader partai politik yang membagikan amplop berisikan uang di sebuah masjid wilayah Sumenep, Jawa Timur. "Makanya hari ini kita lagi tanyakan kawan-kawan (Bawaslu) di Jawa Timur," ujarnya, saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2023. 

Totok mengatakan penelusuran tim Bawaslu Jawa Timur guna mencari bukti-bukti menguji kebenaran dugaan pelanggaran pemilu. "Melakukan penelusuran mencari bukti-bukti, apakah benar adanya dugaan itu," ucap dia. 

Sehingga, kata Totok, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Bawaslu melakukan kajian awal. Hasil kajian tersebut sebagai dasar mengungkap ada atau tidaknya unsur pelanggaran. 

Totok berujar mengetahui video yang telah beredar di media sosial itu. Kendati demikian Bawaslu tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan sebelum melakukan kajian awal dan penelusuran. "Bawaslu mengumpulkan bukti-bukti dulu, tidak akan gegabah memanggil orang. Klarifikasi, apa dulu bukti-bukti pendukungnya kita lakukan kajian ini," kata dia. 

Totok menuturkan untuk sementara waktu Bawaslu hanya bisa melayangkan teguran lisan bila terjadi pelanggaran karena belum memasuki tahapan kampanye. Berkaitan dengan kasus berbagi amplop di masjid, kata Totok, perlu diingatkan kembali bahwa rumah ibadah dan tempat pendidikan dilarang sebagai ajang kampanye politik praktis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sementara ini yang bisa kita lakukan sama dengan yang lain, kita beri imbauan moral saja kepada calon peserta pemilu untuk tidak menggunakan tempat ibadah jadi ajang kampanye," ucapnya. 

Totok juga mengimbau para politikus menjauhi praktek politik uang dimulai dari masa kampanye hingga masa tenang.Totok berharap para politikus bisa tertib terhadap larangan-larangan selama pemilu. "Karena apa, karena semua ini kan (politikus) negarawan. Ayo kita bareng, sebelum masa kampanye itu melakukan upaya sebagai negarawan terbaik, gitu loh," ujar Totok.

Sebelumnya, beredar video singkat yang menampakan aktivitas berbagi amplop berisikan uang tunai sebanyak Rp 300 ribu. Uang tersebut terbalut dalam amplop bergambar politikus PDIP atas nama Said Abdullah dan Achmad Abdullah di Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

Pilihan Editor: MUI Larang Kampanye di Masjid

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Sukses dengan S.id, Aidi Digital Luncurkan Twib.id sebagai Platform Twibbon

18 menit lalu

PT Aidi Digital Global meluncurkan twib.id sebagai platform twibbon. (Aidi Digital)
Sukses dengan S.id, Aidi Digital Luncurkan Twib.id sebagai Platform Twibbon

Twib.id adalah suatu platform yang memberi ruang bagi para kreator untuk membagikan twibbon karya pribadi atau sebagai media kampanye.


Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

Andre menjelaskan tahap seleksi calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota itu dimulai dengan seleksi administrasi.


KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Kominfo telah membentuk satgas khusus untuk mengawasi konten pemilu di medsos.


Pasha Ungu Bagi-bagi Minyak, PAN: Belum Masa Kampanye, Dia Pakai Uang Pribadi

5 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi  (kanan) bersama Ketua DPW PAN Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PUAN AMANAT Putri Zulkifli Hasan (ketiga kiri) dan aktor yang juga kader PAN Varrel Bramasta (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada acara perkenalan kader baru PAN di kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. Varrel Bramasta resmi menjadi kader PAN dan akan maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pasha Ungu Bagi-bagi Minyak, PAN: Belum Masa Kampanye, Dia Pakai Uang Pribadi

PAN menyebut tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasha Ungu karena statusnya masih bacaleg dan belum masuk kampanye


TPP Kemendes Rekrut Relawan Untuk PKB dan Muhaimin Iskandar, Bawaslu Babel Sebut Ada Pelanggaran Pemilu

18 hari lalu

Ketua Bawaslu Bangka Belitung E.M Osykar mangungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Kemendes. Tenaga Pendamping Profesional Kemendes disebut mengerahkan Tenaga Pendamping Desa merekrut relawan untuk mendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muhaimin Iskandar sebagai Capres pada Pemilu 2024. TEMPO/SERVIO AMANDA
TPP Kemendes Rekrut Relawan Untuk PKB dan Muhaimin Iskandar, Bawaslu Babel Sebut Ada Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Bangka Belitung menyatakan pengerahan TPP Kemendes merekrut relawan untuk PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai pelanggaran Pemilu.


Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

19 hari lalu

Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini  mewakili Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 tahun 2017, di Kantor Bawaslu RI, Jakreta Pusat, 8 Mei 2023. TEMPO/Tika Ayu
Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023

KPU akhirnya akan mengubah PKPU yang dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.


Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan

19 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Pesta Politik Pemilu 2024, Begini Tugas Bawaslu yang Harus Dilakukan

Bawaslu adalah sebuah badan yang lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu. Ini tugas Bawaslu.


Bawaslu Sumbar Dituding Usir Mobil Dinas Gubernur Sumbar Mahyeldi, Begini Konfirmasinya

19 hari lalu

Kantor Bawaslu Sumatera Barat. Google
Bawaslu Sumbar Dituding Usir Mobil Dinas Gubernur Sumbar Mahyeldi, Begini Konfirmasinya

Polemik Bawaslu Sumbar yang dituding usir mobil dinas Gubernur Sumbar Mahyeldi. Ini konfirmasi Koordinator Bawaslu Sumbar.


Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

20 hari lalu

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi agar KPU mengubah PKPU No. 10 Tahun 2023.


Erdogan Tuduh Oposisi Pro-LGBT dan Pro-Teroris dalam Kampanye

21 hari lalu

Presiden Turki Tayyip Erdogan berbicara kepada para pendukungnya selama rapat umum menjelang pemilihan presiden dan parlemen 14 Mei di Istanbul, Turki, 7 Mei 2023. REUTERS/Umit Bektas
Erdogan Tuduh Oposisi Pro-LGBT dan Pro-Teroris dalam Kampanye

Oposisi mengecam klaim Erdogan yang menghubungkan mereka dengan teroris sebagai retorika kampanye yang memecah belah dan berbahaya.