TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Ia juga membenarkan tim penyidik menemukan sejumlah uang dalam apartemen tersebut.
Asep mengatakan penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
"Penggeledahan terkait dengan perkara di ESDM itu, penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat ya. Pertama di daerah Tebet," ujar dia pada Senin 27 Maret 2023.
Selanjutnya, Asep mengatakan tim penyidik KPK kemudian berangkat ke Kementerian ESDM. Di sana, tim penyidik menggeledah kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Gedung Chairul Saleh. "Kemudian kedua di ESDM pusat," ujar dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setelah melakukan penggeledahan di tempat tersebut, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarahkan ke Apartemen Pakubuwono. Asep mengatakan penggeledahan di apartemen tersebut berlangsung hingga pagi hari.
"Kemudian hari ini di Depok," ujar dia.
Asep membenarkan temuan sejumlah uang dari dalam apartemen tersebut. Meskipun begitu, ia menyebut uang tersebut belum disita oleh tim penyidik karena statusnya belum jelas.
"Kita menemukan tidak mengamankan," ujar dia.
Selain itu, Asep membeberkan uang yang ditemukan oleh KPK tersebut merupakan mata uang rupiah. Selain itu, ia menjelaskan tim penyidik juga belum menghitung uang tersebut.
"Bukan mata uang asing, rupiah," ujar dia.
KPK membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Kasus tersebut merupakan korupsi dana tunjangan kinerja pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Selain itu, KPK menyebut sudah ada sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. Meski begitu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
Pilihan Editor: Setelah Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba, KPK Geledah Rumah Tersangka di Depok