TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih dalam dan ketat usai pegawainya diduga terlibat dalam kasus korupsi Kementerian ESDM. Dugaan korupsi terjadi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Ditjen Minerba.
"Termasuk prosedur-prosedur, yang harus kami benahi," kata Arifin di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023
Saat ini, Arifin menunggu hasil dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang telah menggeledah kantor Ditjen Minerba dan kantor pusat Kementerian ESDM. "Mana-mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan," kata dia.
Sebelumnya, penggeledahan ini diduga terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. “Manipulasi pembayaran tukin,” kata sumber Tempo, Senin, 27 Maret 2023. Sumber tersebut mengatakan dugaan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian menjelaskan kasus tersebut merupakan dugaan korupsi dana tukin di Ditjen Minerba. Ia menyebut dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan, tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," kata Ali pada Senin 27 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali menjelaskan modus korupsi dalam kasus tersebut adalah uang miliaran tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, kata dia, adalah diperuntukkan pembelian aset, penggunaan untuk operasional termasuk untuk penggunaan pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ujar dia.
Selain itu, Ali mengatakan dalam kasus tersebut KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, kasus tersebut merupakan kasus kerugian negara. "Ya bisa masuk kategori pasal 2 dan pasal 3 karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar dia.
Ali juga mengatakan selain kantor Ditjen Minerba, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain. "Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM di (jalan) Merdeka," kata Ali.
Sejalan dengan KPK, Arifin juga mengakui adannya indikasi keterlibatan sejumlah pegawai di Ditjen Minerba. "Indikasi kurang lebih ya, beberapa orang lah," kata Arifin.
Arifin menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini memang berawal dari temuan masyarakat yang kemudian berujung pada penggeledahan oleh KPK. Arifin tidak merinci apakah sudah keterangan lebih lanjut dari KPK kepada dirinya.
"Masih dalam proses kita tunggu saja, tunggu hasil daripada pemeriksaannya, semuanya kita harus tunggu lah," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang ini.
Pilihan Editor: Korupsi Kementerian ESDM, Menteri Arifin Tasrif Akui Keterlibatan Pegawai di Dirjen Minerba