Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Kementerian ESDM, Menteri Arifin Tasrif Janji Benahi Pengawasan dan Prosedur

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Electric Vehicle Funday di Plaza Timur GBK, Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam acara Electric Vehicle Funday di Plaza Timur GBK, Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif berjanji akan melakukan pengawasan yang lebih dalam dan ketat usai pegawainya diduga terlibat dalam kasus korupsi Kementerian ESDM. Dugaan korupsi terjadi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Ditjen Minerba. 

"Termasuk prosedur-prosedur, yang harus kami benahi," kata Arifin di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023

Saat ini, Arifin menunggu hasil dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang telah menggeledah kantor Ditjen Minerba dan kantor pusat Kementerian ESDM. "Mana-mana yang bisa jadi bahan perbaikan ke depan," kata dia.

Sebelumnya, penggeledahan ini diduga terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. “Manipulasi pembayaran tukin,” kata sumber Tempo, Senin, 27 Maret 2023. Sumber tersebut mengatakan dugaan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian menjelaskan kasus tersebut merupakan dugaan korupsi dana tukin di Ditjen Minerba. Ia menyebut dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan, tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," kata Ali pada Senin 27 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali menjelaskan modus korupsi dalam kasus tersebut adalah uang miliaran tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, kata dia, adalah diperuntukkan pembelian aset, penggunaan untuk operasional termasuk untuk penggunaan pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Ali mengatakan dalam kasus tersebut KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, kasus tersebut merupakan kasus kerugian negara. "Ya bisa masuk kategori pasal 2 dan pasal 3 karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar dia.

Ali juga mengatakan selain kantor Ditjen Minerba, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain. "Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM di (jalan) Merdeka," kata Ali.

Sejalan dengan KPK, Arifin juga mengakui adannya indikasi keterlibatan sejumlah pegawai di Ditjen Minerba. "Indikasi kurang lebih ya, beberapa orang lah," kata Arifin. 

Arifin menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini memang berawal dari temuan masyarakat yang kemudian berujung pada penggeledahan oleh KPK. Arifin tidak merinci apakah sudah keterangan lebih lanjut dari KPK kepada dirinya.

"Masih dalam proses kita tunggu saja, tunggu hasil daripada pemeriksaannya, semuanya kita harus tunggu lah," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang ini.

Pilihan Editor: Korupsi Kementerian ESDM, Menteri Arifin Tasrif Akui Keterlibatan Pegawai di Dirjen Minerba

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

5 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy merupakan salah satu penyanyi kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Hasbi Hasan, Windy Idol Heran Dirinya Sempat Dicegah ke Luar Negeri

Windy Idol mengaku heran perihal dirinya yang turut dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

7 jam lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di MA tersebut. Dia juga membantah berperan sebagai penghubung ke Hasbi Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Akui Kenal Hasbi Hasan, Windy Idol Bantah Terlibat Kasus Suap

Windy Idol mengaku mengenak mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan namun membantah terlibat kasus suap.


Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

11 jam lalu

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Muhammad Adil diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan tahun anggaran 2022-2023 seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan fee jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Muhammad Adil, KPK Periksa Wakil Bupati Meranti

Muhammad Adil diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tannur Muthmainnah.


Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

13 jam lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Kedatangan Nindy di Komnas Perempuan terkait aduannya soal dugaan alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Akan Panggil Kembali Nindy Ayunda dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Penyidik masih membutuhkan keterangan Nindy Ayunda terkait senjata api ilegal Dito Mahendra.


Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

17 jam lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Terkini: Motif Dana Politik Pemilu 2024 di Perizinan Ekspor Pasir Laut, Persiapan Fasilitas Check In Pesawat di Stasiun Kereta

Terkini: Motif pengumpulan dana politik untuk Pemilu 2024 di balik pembukaan ekspor pasir laut, persiapan fasilitas check in pesawat di stasiun kereta


Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

Sebanyak 7 saksi diperiksa KPK hari ini dalam perkara suap di MA untuk tersangka Hasbi Hasan. Salah satu yang diperiksa adalah Windy Idol.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

20 jam lalu

Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/05). TEMPO/Yosep Arkian
Bos Kopi Kapal Api dan Maspion Diperiksa KPK sebagai Saksi, Ini Profil Alim Markus dan Soedomo Mergonoto

Profil bos Kapal Api Soedomo Mergonoto dan Alim Markus pimpinan Maspion diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo.


Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Alarm Bahaya di Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pakar mencium adanya kejanggalan dalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Ada upaya menjegal salah satu calon presiden?


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

1 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK