TEMPO.CO, Jakarta - KPK tengah menelisik kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM. Penyidik Komisi Antirasuah kemarin menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui adanya indikasi keterlibatan sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara atau Dirjen Minerba dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin. Pengakuan ini sejalan dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam kasus ini.
"Indikasi kurang lebih ya, beberapa orang lah," kata Arifin di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Beberapa pegawai yang terlibat ini masih berasal dari Ditjen Minerba saja.
Arifin menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini memang berawal dari temuan masyarakat yang kemudian berujung pada penggeledahan oleh KPK. Arifin tidak merinci apakah sudah keterangan lebih lanjut dari KPK kepada dirinya.
"Masih dalam proses kita tunggu saja, tunggu hasil daripada pemeriksaannya, semuanya kita harus tunggu lah," kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Jepang ini.
Sebelumnya, penggeledahan ini diduga terkait kasus manipulasi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. “Manipulasi pembayaran tukin,” kata sumber Tempo, Senin, 27 Maret 2023. Sumber tersebut mengatakan dugaan kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kemudian menjelaskan kasus tersebut merupakan dugaan korupsi dana tukin di Ditjen Minerba. Ia menyebut dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya," kata Ali pada Senin 27 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ali menjelaskan modus korupsi dalam kasus tersebut adalah uang miliaran tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, kata dia, adalah diperuntukkan pembelian aset, penggunaan untuk operasional termasuk untuk penggunaan pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu kemana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022," ujar dia.
Selain itu, Ali mengatakan dalam kasus tersebut KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, kasus tersebut merupakan kasus kerugian negara. "Ya bisa masuk kategori pasal 2 dan pasal 3 karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujar dia.
Ali juga mengatakan selain kantor Ditjen Minerba, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain. "Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM di (jalan) Merdeka," kata Ali.
Kemarin di Istana, Arifin juga telah membenarkan adanya dugaan korupsi tukin ini. "Ada dugaan iya , tapi membenarkan korupsinya tidak," kata Arifin, Senin, 27 Maret 2023.
Pilihan Editor: Menteri ESDM Akui Adanya Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Usai Penggeledahan KPK