TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar laporan polisi tragedi Kanjuruhan ditangani langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri. Anggota koalisi masyarakat sipil Edy Kurniawan Wahid mengatakan, akan ada konflik kepentingan bila yang menangani adalah Polda Jawa Timur.
"Nah kami mengimbau atau meminta kerena terlapor ini Kapolda, sehingga kalau kasus ini dialihkan ke Polda Jatim ini akan konflik kepentingan. Sehingga kami meminta agar mabes tetap menangani kasus ini tidak melimpahkan ke Polda Jatim," ujar dia pada Senin 27 Maret 2023 di Mabes Polri, Jakarta.
Selain itu, Edy menjelaskan ada tiga pihak kepolisian yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil. Yang pertama, kata dia, adalah anggota Brimob yang berteriak selama jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan.
"Yang pertama adalah personel brimob yg melakukan intimidasi di PN surabaya. Bentuk tindakannya itu adalah melakukan teriak-teriakan yag mengganggu proses persidangan," ujar dia.
Edy juga menyebut yang kedua adalah Kapolda Jawa Timur. Ia mengatakan Kapolda Jawa Timur seharusnya bisa menghukum anak buahnya yang menggangu jalannya persidangan.
"Nah terus yang ketiga adalah Kapolda Jawa Timur dalam hal ini dia yg bertanggungjawab terhadap brimob di Jawa Timur," ujar dia.
Terakhir, Edy mengatakan koalisi masyarakat sipil juga melaporkan Komandan Satuan Brimob. "Karena dia melakukan pembiaran, tidak menegur pasukan sehingga mengganggu jalannya persidangan," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah anggota Brimob dianggap berbuat kerusuhan selama jalannya sidang tragedi Kanjuruhan. Dalam sebuah video, sejumlah anggota Brimob meneriakkan yel-yel yang mengganggu persidangan.
Sejak pengusutan, kasus itu dinilai banyak kejanggalan. Pada 17 Maret 2023, proses hukum dalam perkara Tragedi Kanjuruhan mencapai akhir babak pertama. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dan Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dua aktor yang diduga bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 itu. Pada saat itu, Wahyu menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Malang sementara Bambang merupakan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Ahmad Siddqi Amsya menyatakan bahwa kedua aktor tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa. Untuk Wahyu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian tidak dapat diterapkan pada Wahyu karena tembakan gas air mata bukan atas inisiatifnya.
Bambang, yang terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata, dibebaskan karena Majelis Hakim menyimpulkan bahwa gas air mata sudah terbawa hembusan angin ke sisi selatan stadion Kanjuruhan.
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Laporkan 3 Pihak Polisi di Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Propam