Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Editor

Amirullah

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Komisi III DPR RI menolak calon hakim ad hoc 2022/2023. Kontras menilai calon hakim tersebut tidak layak.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya menilai proses uji kelayakan oleh Komisi III DPR RI pada 27 Maret 2023 terhadap calon hakim ad hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) kembali menunjukkan calon yang tidak memenuhi syarat. 

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung disyaratkan memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," kata Fatia dalam siaran pers KontraS, Senin, 27 Maret 2023.

Fatia mengatakan ketiga calon hakim gagal menjelaskan sejumlah substansi penting dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat, baik dari segi konsep, regulasi, maupun praktik. 

"Dengan kenyataan ini, Komisi III DPR RI yang punya wewenang mengusulkan calon hakim sebelum diangkat oleh Presiden harus menolak para calon ini," tutur Fatia.

Dari segi penggalian pengetahuan, para calon hakim dinilai gagal menjelaskan konsep pertanggungjawaban dalam skala individu atau institusi soal unsur sistematis atau meluas dalam kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).

"Lebih fatal, para calon hakim masih tidak bisa menjelaskan perbedaan antara pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat," ujar Fatia.

Dia melanjutkan, para calon hakim berfokus pada bentuk tindakan dan bukan pada terdapatnya salah satu unsur antara sistematis atau meluas sebagai bagian dari serangan terhadap para korban pada tindak pidana kejahatan kemanusiaan.

"Ketika dibenturkan pada pembahasan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial, salah satu calon bahkan masih menganggap bahwa langkah tersebut lebih efektif, sementara ia sedang mengajukan diri untuk menjadi aktor dalam penyelesaian secara yudisial," ungkap Fatia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari segi administratif, dua dari tiga calon tersebut juga memiliki potensi konflik kepentingan yang sangat mungkin mempengaruhi kinerja dan hasil dari pengadilan yang akan datang," kata Fatia.

Dia menyebut, Harnoto, merupakan seorang anggota aktif Polri dan berdinas sebagai Tenaga Pendidik Madya pada Sekolah Polisi Negara Polda Jawa Timur. 

KontraS menyebut unsur kepolisian merupakan salah satu pihak yang banyak terlibat dalam Tragedi Paniai 2014. Padahal, kasus ini nantinya akan jadi kasus perdana yang disidangkan jika dirinya terpilih. 

Lebih jauh, keterlibatan sejumlah anggota Korps Bhayangkara dalam perkara ini diduga mulai dari awal kejadian hingga penghalangan keadilan (obstruction of justice). 

"Tak kalah menarik, Happy Wajongkere menggunakan surat rekomendasi dari Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung untuk proses seleksi ini," ujar Fatia.

Padahal, lanjut dia, Kejaksaan Agung merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik dan penuntut dalam Pengadilan HAM. Majelis Hakim dan Tim Jaksa Penuntut Umum harusnya lepas dari konflik kepentingan agar proses pengadilan bisa berjalan optimal.

"Dengan sekelumit permasalahan di atas dan dorongan profesionalitas yang imperatif bagi korban, KontraS mendesak agar Komisi III DPR RI untuk menolak ketiga Calon Hakim ad hoc HAM 2022/2023," tuturnya.

Pilihan Editor: KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Komisi Yudisial Panggil Ulang Hakim Penunda Pemilu 2024

6 hari lalu

Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan kontroversial.
Komisi Yudisial Panggil Ulang Hakim Penunda Pemilu 2024

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memutus penundaan Pemilu 2024 mangkir dari panggilan pertama Komisi Yudisial.


Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini

7 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Komisi Yudisial Batal Periksa Ketua PN Jakarta Pusat Soal Putusan Penundaan Pemilu Hari Ini

Komisi Yudisial akan memanggil kembali Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawoni Adi besok untuk dimintai klarifikasi soal putusan penundaan pemilu.


Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG

9 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Ragam Pernyataan Koalisi AG-AP yang Laporkan Hakim soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Putuskan Perkara AG

Ragam pernyataan Koalisi AG-AP yang laporkan hakim ke Komisi Yudisial akibat dugaan pelanggaran kode etik saat putuskan perkara AG.


Putusan AG di Kasus Mario Dandy Disebut Tergesa-Gesa, Koalisi AG-AP: Hakim Sudah Punya Keinginan

9 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan AG di Kasus Mario Dandy Disebut Tergesa-Gesa, Koalisi AG-AP: Hakim Sudah Punya Keinginan

Koalisi melaporkan hakim yang diduga melanggar kode etik saat menjatuhkan vonis terhadap AG dalam kasus Mario Dandy.


Koalisi AG-AP Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Rekaman CCTV Bukti Penganiayaan Kasus Mario Dandy

10 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Koalisi AG-AP Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Rekaman CCTV Bukti Penganiayaan Kasus Mario Dandy

Rekaman CCTV penganiayaan oleh Mario Dandy itu tidak dipertimbangkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Koalisi AG-AP Sebut Hakim Dilarang Adili Perkara AG di Kasus Mario Dandy Jika Sudah Punya Prasangka

10 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Koalisi AG-AP Sebut Hakim Dilarang Adili Perkara AG di Kasus Mario Dandy Jika Sudah Punya Prasangka

Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan mengadukan hakim yang mengadili AG di kasus Mario Dandy itu ke Komisi Yudisial.


Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy

11 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Koalisi AG-AP Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran Berat saat Adili AG di Kasus Mario Dandy

Aisyah Assyifa menuturkan, pelanggaran itu perihal waktu pembelaan AG, perempuan usia 15 tahun, di kasus Mario Dandy Satriyo.


KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

11 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
KY Pelajari Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Vonis AG 3,5 Tahun di Kasus Mario Dandy

Komisi Yudisial akan memeriksa laporan yang mengadukan hakim PN Jaksel dan PT DKI yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di kasus Mario Dandy.


Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

11 hari lalu

Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Laporan diwakili oleh Aisyah Assyifa (kanan) dan Nur Ansar (kiri), Kamis, 25 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Mario Dandy, Hakim PN Jaksel dan PT DKI Dilaporkan ke KY

Hakim tunggal yang mengadili AG di kasus Mario Dandy, baik di PN Jaksel maupun di PT DKI dilaporkan ke Komisi Yudisial.


25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

15 hari lalu

KontraS selenggarakan aksi diam di depan PN Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan kepada Haris Fatia sebelum jalanya Persidangan kedua pada 17 April 2023. TEMPO/farrel fauzan
25 Tahun Reformasi, KontraS: Indikasi Kembalinya Otoritarianisme Menguat

KontraS menilai terjadi penurunan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di peringatan 25 tahun reformasi.