Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Polri Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Konten Pornografi Anak

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (tengah/dua dari kiri) memamerkan barang bukti kasus pornografi di bawah anak, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku pelecehan seksual, pembuatan pornografi anak, dan penjualan konten porno terhadap anak di bawah umur di tiga kasus berbeda. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan tiga tersangka, masing-masing berinisial FR, 25 tahun; JA, 27 tahun; dan FH, 23 tahun, ditangkap di tiga tempat berbeda. FR dari Kota Tulungagung, sedangkan tersangka JA melakukan tindak pidana di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Lalu tersangka FH di Cirebon. 

“Adapun modus operandi tersangka JA mengakrabkan diri ke korban dengan memberi korbannya snack, makanan kecil, ataupun uang, kemudian melakukan perbuatan asusila dan difoto atau direkam ,” kata Vivid di gedung Bareskrim Polri, Senin, 27 Maret 2023.

Film-film tersebut kemudian disimpan di Google drive milik tersangka JA dengan enam korban. Vivid menuturlan tersangka memiliki kelainan karena sering melihat film porno.“Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film,” tutur Vivid.

Kemudian tersangka FH membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak dan perbuatan cabul. Tersangka FH juga mengaku menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut. "Bedanya dengan tersangka tersangka JA, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban,” kata Vivid.

Sehingga tersangka melakukan perbuatan sama persis setelah dewasa dengan modus mendekati korban yang merupakan tetangga rumahnya. Selain tetangha, FH juga mengincar korban di warung internet. “Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat enam orang korban,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka FR selanjutnya menjual konten pornografi anak tersebut. Kepada penyidik, FR mengaku menjual konten pornografi anak karena lebih laku. Adapun keuntungan yang didapat oleh tersangka bisa mencapai Rp 5 juta dalam sebulan. 

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan para tersangka terancam beberapa Undang-undang, di antaranya Undang-undang ITE, Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka disangka dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian ancaman pasal kedua adalah Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. 

Kemudian Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sangkaan pasal selanjutnya adalah Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pilihan Editor: Hati-Hati, Penelitian: Anak Unduh Pornografi Justru di Rumah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

2 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

3 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

4 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.


Nindy Ayunda Mengaku Tidak Tahu Ihwal Senjata Api Milik Dito Mahendra

4 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Untuk diketahui Askara suami Nindy  ditahan di Polres Jakarta Barat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. TEMPO/Nurdiansah
Nindy Ayunda Mengaku Tidak Tahu Ihwal Senjata Api Milik Dito Mahendra

Nindy Ayunda mengatakan tidak pernah mengetahui ada senjata api di rumah Dito Mahendra setelah ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim


Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

5 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Bareskrim Polri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan dalam Pemeriksaan Alvin Lim

Istri Alvin Lim, Phioruci, memprotes Bareskrim Polri yang memaksa suaminya menjalani pemeriksaan saat sakit.


Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit

5 hari lalu

Kate, putri dari Alvin Lim berupaya masuk ke dalam Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mediasi mengenai penahanan ayahnya di Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dari Bareskrim Polri dan  dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan pada Selasa, 18 Oktober 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Istri Alvin Lim Protes Penyidik Bareskrim Periksa Suaminya saat Sakit

Padahal, kata Phioruci, Alvin Lim harusnya masih dalam perawatan intensif di rumah sakit akibat mengalami gagal ginjal stadium 5.


Bareskrim Kembali Periksa Nindy Ayunda Hari ini dalam Kaitan Kasus Dito Mahendra

5 hari lalu

Penyanyi Nindy Ayunda saat memberikan keterangan kepada media usai memenuhi panggilan Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021. Sebelum membuat aduan ke Komnas Perempuan, Nindy Ayunda sudah lebih dulu melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan dan menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. TEMPO/Nurdiansah
Bareskrim Kembali Periksa Nindy Ayunda Hari ini dalam Kaitan Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda akan mendatangi Bareskrim, Rabu, 31 Mei 2023, untuk pemeriksaan kedua perkara obstruction of justice di kasus Dito Mahendra


Bareskrim Sebut Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Indonesia

6 hari lalu

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia, Aceh dan Sumatera Utara serta menangkap 10 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Sebut Narkoba Zombie Belum Terdeteksi di Indonesia

Bareskrim Polri tengah mengantisipasi peredaran narkoba zombie atau jenis flaka yang tengah booming di Philadelpia, Amerika Serikat.


Bareskrim Sebut Promotor Konser Coldplay Tidak Terlibat Kasus Penipuan

7 hari lalu

Kuasa hukum Muhamad Zainul Arifin memberikan keterangan saat mewakili korban melaporkan penipuan tiket konser Coldplay di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam laporanya jumlah korban bertambah dari 14 orang menjadi 60 orang dengan total kerugian mencapai 183 juta, menurut Zainul kemungkinan jumlah korban akan bertambah, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka berinisial ABF dan W. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Sebut Promotor Konser Coldplay Tidak Terlibat Kasus Penipuan

Bareskrim menyatakan promotor konser Coldplay tak terlibat dalam kasus penipuan yang memakan korban puluhan orang dengan kerugian ratusan juta rupiah.