TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu Sumenep, Madura, tengah menyelidiki kasus bagi-bagi amplop yang sebelumnya viral di media sosial. Dari video yang beredar, amplop itu berwarna merah dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disertai foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur Said Abdullah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.
Rahmat menjelaskan, Bawaslu tetap berkomitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Dia menyebut hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas menjelang kampanye Pemilu 2024.
“Sekarang Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya. Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah,” kata Rahmat di Gedung DPR RI, Senin, 27 Maret 2023.
Adapun jika terbukti ada pelanggaran, kata Rahmat, maka sanksi yang dikenakan bakal mengenai pelanggaran administrasi. Dia menyebut dugaan pelanggaran karena melakukan politik uang tidak bisa diterapkan karena Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.
Sementara itu, jika bagi-bagi amplop itu terbukti hanya sekadar zakat, maka Bawaslu tidak bisa melarang kegiatan tersebut. “Kita himbau jangan ada politik uang. Kalau bagi zakat, kan kita tidak boleh kemudian melarang,” kata Rahmat.
Larang bagikan zakat dengan logo partai
Untuk menghindari polemik yang serupa, Rahmat menyarankan agar pihak yang hendak membagikan zakat tidak menyertakan logo partai. Dia mengatakan penggunaan lambang partai di dalam tempat ibadah sedianya tidak diperbolehkan.
“Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” kata dia.