Sebut Bagi-Bagi Amplop Dilakukan di Luar Masa Kampanye
Said menyebut kegiatan bagi-bagi sembako dan amplop ini dilakukan di luar masa kampanye yang diatur Komisi Pemilihan Umum atau KPU. “Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” kata Said.
Langkah Hukum sedang Dipertimbangkan
Video bagi-bagi amplop juga diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dan diteruskan ke akun resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain mengunggah video, ada juga unggahan berupa foto isi amplop yang terdiri atas uang sebesar Rp 300 ribu.
Said menilai akun itu membuat framing seolah kegiatan yang dilakukannya melanggar hukum. Oleh sebab itu, ia mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi dibalik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah,” kata Said.
Diselidiki Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menyatakan tengah menelusuri soal video bagi-bagi uang di dalam masjid yang sempat viral di dunia maya.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal hal tersebut. Dia menyampaikan, pihaknya tengah mendalami kebenaran informasi tersebut.
“Sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut”, singkat Puadi saat dihubungi Tempo pada 27 Maret 2023.
Namun, mereka menilai informasi itu sangat berarti bagi Bawaslu. Pasalnya, kendati Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan sosialisasi, namun yang diperbolehkan hanyalah partai politik, bukan calon legislatif.
“Meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Karena baru parpol yang sudah ditetapkan, sedangkan caleg belum. Itupun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini sangat berarti bagi Bawaslu untuk dapat ditelusuri lebih lanjut oleh jajaran di daerah,” bunyi keterangan Bawaslu melalui akun resmi di Twitter, Senin, 27 Maret 2023.
IMA DINI SHAFIRA | MUHAMMAD FARREL FAUZAN
Pilihan Editor: Elektabilitas Capres Hasil Temuan Survei Indikator: Ganjar Stagnan, Prabowo Naik, Anies Turun