Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal yang mengatur soal penundaan Pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil. Penggugat yaitu advokat Viktor Santoso Tandiasa menyebut permohonan uji materi yang mereka ajukan sudah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Selanjutnya menunggu perkara disidangkan," kata Viktor kepada Tempo, Senin, 27 Maret 2023. Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 32/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan agar Pemilu 2024 ditunda lewat Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU pun akhirnya banding atas putusan pengadilan ini.

Adapun pendaftaran perkara sudah dilakukan Viktor pekan lalu, Senin, 20 Maret 2023. Viktor melakukan uji materi Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 2 yang dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.

"Sangat penting perkara dilakukan secara cepat dengan memanggil para pihak, baik pembentuk undang-undang serta penyelenggara pemilu yang juga memiliki semangat yang sama agar pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Maret 2023.

Frasa Gangguan Lainnya

Bagi Viktor, putusan ini dapat jadi pintu masuk penundaan pemilu karena mempertimbangkan norma di UU Pemilu, yaitu:

Pasal 431 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.

Pasal 432 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.

Selanjutnya, bentuk gangguan dalam frasa itu tidak jelas...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md mengungkapkan jika sebetulnya pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Tapi pemerintah harus tunduk.


Mahfud Md Sebut Pemerintah Sepakat dengan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Mahfud Md Sebut Pemerintah Sepakat dengan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang kajian putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Ketua DPD I Golkar Yogyakarta Gandung Pardiman (kiri) bersama Ketua DPD I Golkar Banten Tatu Chasanah (tengah), Ketua DPD Golkar Bali I Ketut Sudikerta (kanan), beri keterangan pada wartawan usai pertemuan, di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jakarta, 25 Agustus 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Elemen Golkar DIY Ancam Kepung Gedung MK jika Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proporsional Tertutup

Masyarakat dari elemen Partai Golkar DIY menyatakan siap bergerak mengepung MK jika majelis hakim memutuskan sistem proporsional tertutup.


Komisi Yudisial Sudah Periksa Ketua PN Jakarta Pusat soal Putusan Penundaan Pemilu

2 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Komisi Yudisial Sudah Periksa Ketua PN Jakarta Pusat soal Putusan Penundaan Pemilu

Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi perihal putusan penundaan Pemilu 2024.


Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

Soal masa jabatan pimpinan KPK yang digugat ke MK, Nurul Ghufron menepis anggapan bahwa hal itu berkaitan dengan politik.


NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

6 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
NasDem: MK Akan Ludahi Putusannya Sendiri Kalau Pemilu Dibuat Proporsional Tertutup

Politikus NasDem itu mengatakan akan terjadi kemunduran demokrasi apabila putusan MK soal sistem pemilu berbeda dengan sikap sebelumnya


PDIP Bilang Sikap Megawati soal Gagasan Tunda Pemilu Sudah Jelas

6 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat melakukan pertemuan dengan PAN di kantor DPP PDI Perjuangan, Jumat, 2 Juni 2023. Kunjungan Partai Amanat Nasional (PAN) ke PDI Perjuangan sebagai bentuk silahturahmi dan kerja sama partai politik seperti membahas penjajakan kerja sama koalisi Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Bilang Sikap Megawati soal Gagasan Tunda Pemilu Sudah Jelas

Denny Indrayana meminta Megawati menghentikan siasat penundaan Pemilihan Umum 2024 yang kembali mencuat.


Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

7 hari lalu

Jokowi. (Ilustrasi: Imam Yunni)
Isu Menjelang Pemilu 2024: Proporsional Tertutup, Putusan MK Bocor hingga Jokowi Cawe-Cawe

Pemanasan jelang Pemilu 2024, mulai Jokowi cawe-cawe, putusan MK bocor hingga muncul kembali soal sistem proporsional tertutup.


Denny Indrayana Layangkan Surat Terbuka ke Megawati, Sebut Siasat Penundaan Pemilu Masih Berjalan

7 hari lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Layangkan Surat Terbuka ke Megawati, Sebut Siasat Penundaan Pemilu Masih Berjalan

Denny Indrayana melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal siasat penundaan pemilu


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

7 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana