TEMPO.CO, Jakarta - Pasal yang mengatur soal penundaan Pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil. Penggugat yaitu advokat Viktor Santoso Tandiasa menyebut permohonan uji materi yang mereka ajukan sudah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Selanjutnya menunggu perkara disidangkan," kata Viktor kepada Tempo, Senin, 27 Maret 2023. Perkara ini diregistrasi dengan Nomor 32/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan agar Pemilu 2024 ditunda lewat Putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU pun akhirnya banding atas putusan pengadilan ini.
Adapun pendaftaran perkara sudah dilakukan Viktor pekan lalu, Senin, 20 Maret 2023. Viktor melakukan uji materi Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 2 yang dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.
"Sangat penting perkara dilakukan secara cepat dengan memanggil para pihak, baik pembentuk undang-undang serta penyelenggara pemilu yang juga memiliki semangat yang sama agar pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Maret 2023.
Frasa Gangguan Lainnya
Bagi Viktor, putusan ini dapat jadi pintu masuk penundaan pemilu karena mempertimbangkan norma di UU Pemilu, yaitu:
Pasal 431 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Pasal 432 ayat 1:
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
Selanjutnya, bentuk gangguan dalam frasa itu tidak jelas...