TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan menyampaikan pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo perihal permintaan amnesti kepada aktivis lingkungan Budi Pego yang ditangkap pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.
"Kami akan mengirim surat untuk mendorong pemberian amnesti kepada Budi Pego. Dan itu akan segera kami lakukan," ujar Hari Kurniawan pada konferensi pers Komnas HAM pada Ahad, 26 Maret 2023.
Penangkapan Budi Pego dilakukan menyusul putusan kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus demo pada tahun 2017 yang disusupi spanduk bergambar palu arit. Padahal Budi Pego tidak tahu menahu soal spanduk tersebut. Demo itu dilakukan saat dia menolak aktivitas tambang emas PT Bumi Suksesindo di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Hari menepis isu penyisipan logo palu arit yang dibuat warga Tumpang Pitu saat menolak aktivitas tambang PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold. Ia menyampaikan bahwa saat warga Tumpang Pitu membuat spanduk penolakan, mereka diawasi aparat.
"Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk diawasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran," ujar Hari.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak Menteri Lingkungan Hidup agar menerbitkan perlindungan HAM kepada aktivis lingkungan di bidang lingkungan hidup.
"Karena selama ini pembelaan banyak mengalami kriminalisasi, terutama teman-teman yang bergerak di isu dan advokasi lingkungan hidup," ujar Anis.
Budi Pego ditangkap aparat hukum di rumahnya, Jumat kemarin, 24 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia Ditangkap sepulang dari mencari pakan ternak.
Pilihan Editor: Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!