TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tidak pernah menyatakan istri Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Adrianto, Evi Celiyanti, terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej.
“Saya tidak pernah menyebut kepada media Evi Celiyanti yang pernah sebagai pemegang sama PT CLM melalui PT APMR dan PT Ferolindo sebagai istri Kabareskrim,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 26 Maret 2023.
Sugeng juga mengatakan tidak pernah menyatakan ada keterlibatan seorang bernama Evi Celiyanti dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy. Namun Sugeng hanya menyebut seseorang bernama Evi Celiyanti dan Samsudin Andi Arsyad sebagai pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan PT Ferolindo Mineral Nusantara. Sugeng menuturkan PT CLM teribat sengketa antara pemahang saham awal Helmut Hermawan dengan Zainal Abidin Siregar.
“Kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas. Dan saat itu pemegang saham Evi Celiyanti sudah tidak sebagai pemegang saham,” tutur Sugeng.
Diketahui Samsudin Andi Arsyad merupakan penguasaha asal Kalimantan Selatan yang kerap dipanggil Haji Isam. Sedangkan, Evi Celiyanti merupakan nama dari istri Kabareskrim Agus Adrianto.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Menanggapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana mengadukan balik Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Ia menyatakan hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Ketua IPW itu dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
EKA YUDHA SAPUTRA | INGE KLARA | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej Sebut Aduan IPW Tendensius