TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendalami alasan mengapa Lukas Enembe bersikeras untuk pergi ke Singapura. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pendalaman tersebut dilakukan apabila berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK.
“Ini sedang kami dalami motifnya kenapa Pak LE selalu menginginkan berobat ke Singapura. Ada apa sebenarnya? Itu yang bisa kami sampaikan,” ujar dia pada Sabtu 25 Maret 2023.
Asep menjelaskan saat ini pendalaman motif tersebut masih dilakukan untuk pengembangan perkara Lukas Enembe. Tentunya, kata dia, pendalaman motif tersebut berkaitan dengan perkara suap Gubernur Papua non-aktif tersebut. “Tentunya dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami sidik,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Asep menjelaskan KPK selalu berkoordinasi dengan pihak lain dalam penanganan kesehatan Lukas Enembe, termasuk Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan berbagai pihak lain. Ia menyebut dari koordinasi tersebut menyimpulkan tenaga kesehatan dalam negeri masih mampu menangani kondisi kesehatan Lukas Enembe.
“Untuk tenaga medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto sangat memadai. Jadi, tidak perlu berobat ke sana terkait penyakit Pak LE,” ujar dia.
Asep juga mengatakan aksi mogok minum obat Lukas Enembe juga masih berkaitan dengan keinginan politikus Partai Demokrat tersebut berobat ke Singapura. “Adanya surat yang dikirimkan Pak LE ke ketua KPK sebetulnya dua permasalahan yang dikeluhkan yang pada intinya Pak LE ingin berobat ke Singapura,” ujar dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe mengumumkan melakukan aksi mogok minum obat yang diberikan oleh KPK. Pengumuman aksi mogok tersebut diumumkan melalui kuasa hukum Lukas Enembe.
Aksi tersebut berlangsung hanya selama dua hari. Hal tersebut diinformasikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 23 Maret 2023. "Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan aksi mogok minum obat tersebut dilakukan agar KPK mengizinkan kliennya berobat ke Singapura. "Iya," kata Petrus saat dikonfirmasi mengenai alasan mogok makan tersebut pada Kamis, 23 Maret 2023.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.