TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mempersilakan kepada semua pihak agar menilai kebenaran pernyataan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.
“KPK sangat terbuka dan mempersilakan bagi semua pihak menilai kebenarannya,” kata Ghufron pada Sabtu 25 Maret 2023 melalui pesan tertulis.
Ghufron mengatakan banyak wacana yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum Lukas Enembe jauh dari kenyataan. Termasuk, kata dia, pernyataan mereka soal pemberian ubi busuk oleh KPK dan juga narasi sakit dan tidak bisa beraktivitas.
“Dari narasi sakit tidak dapat beraktivitas, sampai pilihan meminta makanan ubi yang kini diwacanakan ubi busuk, saya kira jauh dari kebenaran,” ujar pengajar Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember tersebut.
Selain itu, Ghufron juga menyinggung soal pengaduan tim kuasa hukum Lukas Enembe kepada Komnas HAM. Ia mengatakan KPK sudah mempersilakan Komnas HAM meninjau sendiri bagaimana kondisi Lukas Enembe selama berada di Rumah Tahanan KPK.
“Setelah Komnas HAM kami persilakan untuk menyaksikan secara langsung, terbukti bahwa yang bersangkutan dapat beraktivitas seperti tahanan pada umumnya bahkan bisa bermain tenis meja,” ujar Ghufron.
Sehingga, Ghufron mengatakan KPK tidak akan melayani lagi wacana yang tidak ada kaitannya dengan substansi hukum kasus Lukas Enembe. Ia menyarankan agar tim kuasa hukum Lukas Enembe lebih berfokus melakukan pembelaan hukum terhadap klien mereka tersebut.
“Kami akan menyegerakan proses hukum ini dan kami persilakan agar tersangka melalui penasihat hukum membela secara yuridis,” ujar dia.
Meski begitu, Ghufron menyebut saat ini KPK belum ada rencana mengenakan pasal perintangan penyidikan terhadap kuasa hukum Lukas Enembe seperti pada kasus di Buru Selatan. "Ya, tidak seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya diperlakukan secara tidak manusiawi selama berada di dalam Rumah Tahanan KPK. Salah satunya adalah Gubernur Papua nonaktif itu diberikan ubi busuk oleh KPK.
Selain itu, tim kuasa hukum Lukas Enembe menuding tidak ada pemeriksaan berkala oleh KPK terhadap kondisi kesehatan kliennya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut KPK sudah memperlakukan Lukas Enembe sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Adapun kepada saudara Lukas Enembe, KPK menyajikan menu sesuai permintaannya yaitu mengganti nasi dengan ubi,” ujar dia pada Rabu 22 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Lukas Enembe saat ini berada di Rutan KPK. Masa tahanannya diperpanjang hingga 12 April 2023. Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk pengumpulkan alat bukti berkas perkara penyidikan.
KPK hingga saat ini baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Selain Lukas, tersangka lainnya adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka.
Pilihan Editor: Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan