Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Helmut Hermawan Adukan Polda Sulsel ke Komnas HAM

Helmut Hermawan. Dok Kuasa Hukum
Helmut Hermawan. Dok Kuasa Hukum
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdi Matulatuwa, menyebut pihaknya telah mengadukan Polda Sulawesi Selatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Ia mengatakan pengaduan tersebut dibuat atas dugaan diskriminasi yang diterima oleh kliennya.

Rusdi menjelaskan pengaduan tersebut dilakukan pada 7 Maret 2023 lalu yang diterima langsung oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan. Ia mengatakan Komnas HAM sudah memberikan jawaban mereka terkait pengaduannya tersebut.

“Kasus ini menjadi atensi Komnas HAM RI dan sesuai kewenangan dalam UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada Saudara Helmut Hermawan khusunya terkait pemenuhan hak kesehatan,” kata Rusdi membacakan surat tembusan Komnas HAM pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Rusdi menjelaskan pengaduan tersebut dibuat dikarenakan Polda Sulawesi Selatan tidak mengizinkan kliennya untuk melakukan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging atau MRI. Padahal, menurut dia, kliennya sangat membutuhkan hal tersebut karena Helmut Hermawan tengah menderita sakit.

“Sakit saraf kejepit, kemarin itu kenanya pas beliau mau mandi itu lagi mengangkat ember. Mungkin posisi mengangkatnya itu salah, sehingga terbaringlah beliau kemarin selama beberapa waktu,” ujar dia.

Selain itu, Rusdi mengatakan selama berada di dalam tahanan, tidak ada tim dokter dari Polda Sulawesi Selatan yang memeriksa kondisi kesehatan Helmut Hermawan. Ia menduga hal tersebut disebabkan oleh tingginya atensi perkara yang membelitnya.

“Dokternya tidak ada yang berani memeriksa pak Helmut karena tingginya atensi perkara ini. Jadi dokter di situ kalau kita minta periksa harus melalui prosedur dan birokrasi yang cukup panjang,” kata Rusdi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, Rusdi mengharapkan adanya surat rekomendasi dari Komnas HAM tersebut menjadikan Polda Sulawesi Selatan memberikan ijin kepada kliennya untuk berobat. Sebab, kata dia, kondisi kliennya akan semakin memburuk jika tidak segera ditangani oleh tenaga kesehatan.

“Ya diberikan fasilitas kesehatan sebagaimana mestinya. Kalau memang sakitnya itu memang harus berobat, ya diberikan dokter yang memang ahli tentang penyakitnya itu,” ujar dia.

Meski begitu, Rusdi menyebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polda Sulawesi Selatan terhadap rekomendasi Komnas HAM tersebut. “Belum. Dan saya pikir itu bukan lah cerminan yang baik,” ujar dia.

Kasus Helmut Hermawan merupakan konflik perebutan hak kepemilikan perusahaan PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM. Kasus tersebut berdampak kepada penahanan Helmut Hermawan terhadap Polda Sulawesi Selatan.

Kasus tersebut berbuntut kepada pengaduan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi. IPW menduga ada aliran dana yang diterima Wamenkumham dalam konflik tersebut. Meski begitu, Eddie Hiariej membantah dirinya terkait kasus tersebut.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir

20 menit lalu

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI bersama keluarga 20 WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikirim ke Myanmar melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat, 31 Maret 2023. Foto: dok. SBMI
Direktur Jenderal HAM Ungkap Kontribusi Komnas HAM dalam 30 Tahun Terakhir

Komnas HAM dibentuk pada masa Orde Baru melalui Ketetapan Presiden Nomor 50 Tahun 1992.


Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

5 hari lalu

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Temuan Komnas HAM di Kasus TPPO NTT: Modus Baru hingga Bekingan Aparat

Kasus TPPO di NTT sudah dalam keadaan darurat.


Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

5 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Duga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi Aparat Pemerintah

Anis meyakini hal tersebut sebab pengiriman korban perdagangan orang ke luar negeri selalu melibatkan modus manipulasi paspor dan KTP.


Komnas HAM Beberkan Modus Baru Perdagangan Orang di NTT

5 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Beberkan Modus Baru Perdagangan Orang di NTT

Komnas HAM menemukan bahwa modus perdagangan orang tersebut baru berkembangan 5 tahun belakangan.


Komisioner Komnas HAM Anggap NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang

6 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komisioner Komnas HAM Anggap NTT Darurat Kasus Perdagangan Orang

"Permasalahan perdagangan orang di Provinsi NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat," kata Anis.


Komnas HAM Soroti Rencana Perombakan Satgas TPPO

6 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menaiki bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Soroti Rencana Perombakan Satgas TPPO

Komnas HAM menyatakan pergantian Kepala Satgas TPPO tak akan menjamin penanganan lebih baik.


Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

6 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Ungkap Praktik Perdagangan Orang di Batam, Anggota Komnas HAM Cerita Pengalamannya Menyamar

Anggota Komnas HAM harus menyamar untuk melihat secara langsung praktik perdagangan orang di Batam.


Gerindra Angkat Mantan Anggota Komnas HAM Jadi Juru Bicara

9 hari lalu

Ketua Komisionir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Ahmad Taufan Damanik didampingi Anggota Komsioner,  Beka Ulung Hapsara (kiri),  Amirudin  (kanan) dan Munafrizal Manan (kedua kiri)saat memberikan keterangan kepada media tentang peristiwa penembakan yang menewaskan 31 pekerja di Kabupaten Nduga di Kantor Komnasham Jakarta, 5 Desember 2018. Tempo/Amston Probel
Gerindra Angkat Mantan Anggota Komnas HAM Jadi Juru Bicara

Bappilu Partai Gerindra mengangkat mantan anggota Komnas HAM Munafrizal sebagai juru bicara bidang HAM dan konstitusi.


Ragam Respons soal OPM yang Ancam Tembak Pilot Susi Air dalam Waktu 2 Bulan

11 hari lalu

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengirimkan sejumlah bukti tentang penyanderaan Pilot Susi Air Philips berupa foto dan video. Dalam salah satu foto yang dikirim Sebby, nampak pria yang diduga Philips menggunakan topi rimba, jaket jeans, kaos bergambar Papua Merdeka dan celana pendek hitam. Twitter.com
Ragam Respons soal OPM yang Ancam Tembak Pilot Susi Air dalam Waktu 2 Bulan

TPNPN-OPM ancam akan tembak pilot Susi Air dalam waktu 2 bulan. Begini respons pemerintah Indonesia dan Selandia Baru.


Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

11 hari lalu

Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan periode 2022-2027, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

Komnas HAM mengecam ancaman penembakan pilot Susi Air asal Selabdia Baru Philip Mehrtens oleh TPNPB OPM