Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pelecehan Seksual, Guru Bela Diri Diblack List KONI dan Organisasi Taekwondo

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Solo dan jajaran pengurus organisasi Taekwondo setempat mem-black list atau memasukkan DS dalam daftar hitam keanggotaan dari Pengurus Kota atau Pengkot Taekwondo Indonesia Solo. DS merupakan guru bela diri Taekwondo yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual kepada sejumlah muridnya di Solo.

Ketua KONI Solo Lilik Kusnandar meminta kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia Jawa Tengah segera menetapkan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo yang baru.

DS diketahui menjabat sebagai Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo periode 2018 - 2022. Masa bakti DS sebagai Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo ini telah habis secara resmi pada Desember 2022. Statusnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka merupakan demisioner Pengkot Taekwondo Indonesia Solo.

"Kami semua merasa prihatin dengan adanya kasus ini (kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan tersangka DS)," ujar Lilik saat digelar konferensi pers di Kantor KONI Kota Solo, Jumat, 24 Maret 2023. 

Lilik mengatakan taekwondo merupakan salah satu cabang olahraga unggulan di Kota Solo. Dalam hal ini KONI Solo mengajak semua pihak berkepentingan membangun kepercayaan diri atlet-atlet. 

"Kami juga meminta agar Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Jawa Tengah segera menggelar musyawarah kota untuk menetapkan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Indonesia Solo yang baru," tegas dia.

Guru senior taekwondo Soloraya atau Soubum Tanu Kismanto menyatakan anggota yang melanggar hukum secara otomatis gugur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Taekwondo Indonesia.

"Apabila selesai menjalani hukuman sepertinya nggak bisa aktif lagi, apalagi dengan perbuatannya seperti ini, dilarang di aktivitas taekwondo,” ungkap Tanu kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo, Jumat, 24 Maret 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanu menuturkan dengan selesainya masa bakti DS sebagai Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo pada Desember 2022, statusnya sebelum ditetapkan menjadi tersangka merupakan demisioner Pengkot Taekwondo Indonesia Solo. Namun menurut dia, sudah ada pelaksana tugas atau Plt Ketua Pengkot Taekwondo Indonesia Solo yang mempersiapkan musyawarah kota dalam waktu dekat. 

Atas perbuatan DS, jajaran pengurus mengecam keras perbuatan tersangka. Kasus itu menurutnya tidak hanya mencederai korban maupun keluarga korban, namun bagi Kota Solo yang merupakan tempat lahirnya atlet taekwondo yang berpotensi. 

"Kami semua shocked dengan adanya kasus ini. Kami juga merasa tertampar dan mengecam perbuatan tersangka," ucap dia.

Tanu menyatakan Pengkot Taekwondo Indonesia Solo memiliki tanggung jawab moral agar anak-anak tetap bisa berlatih dengan tenang. Mereka siap mendukung secara moral para atlet atau anak-anak. “Apabila berprestasi kami lanjutkan supaya mereka berlatih dan berprestasi," katanya.

Tanu juga mengimbau para orang tua apabila ada hal-hal yang tak lazim untuk berani mengkritisi, meskipun di masing-masing dojang hingga organisasi Taekwondo Solo juga ada paguyuban orang tua murid.

Pilihan Editor: Guru Taekwondo Tersangka Pencabulan Murid di Solo Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Jenis Olahraga yang Tepat untuk Dilakukan Saat Berpuasa Bulan Ramadan

2 jam lalu

Warga berolahraga di kawasan Jenderal Sudirman, Minggu, 10 April 2022. Masyarakat tetap berolahraga di kawasan Sudirman saat bulan puasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Jenis Olahraga yang Tepat untuk Dilakukan Saat Berpuasa Bulan Ramadan

Ketika seseorang menjalani puasa di bulan Ramadan, tubuh tidak akan mendapatkan suplai makanan dan minuman selama beberapa jam.


5 Rekomendasi Olahraga Ringan di Bulan Ramadan

1 hari lalu

Ilustrasi olahraga di rumah saat berpuasa. Shutterstock
5 Rekomendasi Olahraga Ringan di Bulan Ramadan

Untuk selalu menjaga kesehatan tubuh supaya tetap sehat dan bugar, ada baiknya melakukan olahraga ringan selama berpuasa bulan Ramadan.


Mau Tetap Olahraga Saat Puasa? FKUI Beberkan Tips, Risiko, dan Manfaatnya

1 hari lalu

Warga berolahraga di kawasan Jenderal Sudirman, Minggu, 10 April 2022. Masyarakat tetap berolahraga di kawasan Sudirman saat bulan puasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Tetap Olahraga Saat Puasa? FKUI Beberkan Tips, Risiko, dan Manfaatnya

Untuk lansia, status hidrasinya harus lebih diperhatikan saat memutuskan tetap berolahraga di bulan puasa.


Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

1 hari lalu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya. Foto: Canva
Rekomendasi Tempat Main Bowling di Bogor, Mulai dari 28 Ribu

Ada beberapa rekomendasi tempat main bowling di Bogor yang bisa Anda coba. Harganya mulai dari Rp28 ribuan untuk 3 round. Ini informasinya.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Tips Aktivitas Fisik saat Puasa dari Dokter Olahraga

2 hari lalu

Ilustrasi wanita berolahraga. shutterstock.com
Tips Aktivitas Fisik saat Puasa dari Dokter Olahraga

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika beraktivitas fisik saat puasa, seperti waktu, durasi, dan intensitas yang tepat dalam berolahraga.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

3 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Jumlah Kursi PDIP di DPRD Solo Anjlok 10, PSI Bertambah Jadi 5

3 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah di panggung) menyampaikan orasi saat Hajatan Rakyat, kampanye akbar Ganjar Pranowo-Mahfud di Benteng Vastenburg Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jumlah Kursi PDIP di DPRD Solo Anjlok 10, PSI Bertambah Jadi 5

Perolehan kursi PDIP di DPRD Solo pada Pileg kali ini turun jika dibandingkan dengan Pileg 2019, yaitu dari 30 kursi menjadi 20 kursi.


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

3 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

4 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati