TEMPO.CO, Jakarta - Aksi penutupan patung Bunda Maria viral setelah tersebar di media sosial melalui foto dan video. Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, di Dukuh Degolan, Desa Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta, pada Rabu, 22 Maret 2023 atau sehari sebelum Puasa Ramadan 2023 itu ditutup dengan terpal berwarna biru. Penutupan dilakukan oleh beberapa personel kepolisian, diantaranya berasal dari Kepolisian Sektor Lendah.
Tempo merangkum fakta-fakta seputar penutupan patung Bunda Maria tersebut.
Pengelola Sebut Ada Lima Ormas Datangi Rumah Doa
Sebelumnya, sekelompok orang dari organisasi masyarakat yang berafiliasi dengan partai politik Islam meminta pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus menutup serta membongkar patung Bunda Maria berukuran jumbo di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Alasan mereka, patung tersebut mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam.
Ketua pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, Petrus Surjiyanta menyebutkan lima orang dari ormas tersebut mendatangi rumah doa pada 11 Maret 2023, saat acara serah terima rumah doa kepada pembina Paguyuban Damarjati Marganingsih atau bidang kerohanian umat Katolik.
Perwakilan Ormas Sebut Ada Warga yang Keberatan
Seorang di antaranya, kata Petrus, meminta agar patung itu dibongkar atau dipindahkan karena menganggu kekhusyukan umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Menurut Petrus, orang tersebut menyebut ada warga yang keberatan dengan patung itu. Kepada Petrus, orang tersebut menolak menyebutkan warga yang dia maksud.
Berjarak enam meter dari rumah doa itu berdiri Masjid Al-Barokah atau berhadap-hadapan. "Mereka bilang patung sebaiknya dibongkar agar tidak kelihatan dari jalan karena dekat dengan masjid," kata Petrus kepada Tempo di Kulon Progo, Kamis, 23 Maret 2023.
Rombongan ormas itu kemudian datang ke Masjid Al-Barokah sepekan setelah menjumpai pengelola rumah doa. Kepada pengelola rumah doa, seorang di antaranya menanyakan kelanjutan permintaan mereka agar patung itu dibongkar atau dipindahkan.
Kepada orang tersebut, Petrus menyatakan yang berwenang mengambil keputusan soal patung adalah pemilik rumah doa, Yacobus Sugiarto yang bermukim di Jakarta.