Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Taekwondo Tersangka Pencabulan Murid di Solo Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

DS, guru bela diri yang menjadi tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap muridnya di Solo, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
DS, guru bela diri yang menjadi tersangka kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap muridnya di Solo, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Polresta Kota Solo telah menangkap DS, guru bela diri di Kota Solo, yang dilaporkan atas kasus pelecehan atau pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Jumat, 24 Maret 2023, tersangka diketahui merupakan salah seorang guru atau instruktur Taekwondo di salah satu dojang di Solo. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua Pengurus Kota Taekwondo di Kota Bengawan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat, 24 Maret 2023, mengemukakan penangkapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan serangkaian penyidikan atas kasus yang telah dilaporkan ke pihak berwajib.  

"Menindaklanjuti adanya laporan dari orang tua murid salah satu sanggar bela diri terkait anaknya telah dicabuli, penyidik telah melaksanakan tindak lanjut dan ada indikasi korban lebih dari satu orang," ujar Iwan kepada awak media.

Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Gatot Subroto, Kratonan Serengan, Solo, Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Iwan mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka maupun korban, perbuatan tersangka dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban untuk dijadikan atlet profesional.

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu telah dilakukannya selama kurun waktu setidaknya 2 tahun terakhir. Adapun terhadap para korbannya, perbuatan cabul tersangka dilakukan di dojang dan hotel pada saat mengikuti pertandingan. Pelecehan atau perbuatan cabul itu diduga dilakukan dalam kelompok (beberapa anak) ataupun sendiri.

"Dalam hal ini tersangka melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan status soubum (sebutan guru senior di bela diri Taekwondo) atau guru-murid dan sebagai bentuk tes kepatuhan. Tersangka juga membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," tutur Iwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya, Iwan mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal Pencabulan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal Kekerasan Seksual atau pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana. Kekerasan Seksual.

“Adapun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," kata Iwan.

Ada kemungkinan korban bertambah

Iwan menyatakan meski tidak berharap jumlah korban bertambah, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Ia berpesan jika ada orang tua korban ataupun ada pihak-pihak lain yang menjadi korban dipersilahkan melapor.

"Sementara yang kami dalami saat ini ada tiga korban dari laporan yang ada. Hal itu berdasarkan pengembangan dari satu korban yang orang tuanya melapor kemudian kita kembangkan menjadi tiga korban," katanya. 

SEPTHIA RYANTHIE 

Pilihan Editor: Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Kapolda Metro Irjen Karyto menyatakan Mario Dandy akan diusut untuk dua kasus yang berbeda, penganiayaan dan pencabulan.


Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

1 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AGH, Polisi Temukan Bukti Digital

Direskrimum Polda Metro menyatakan penyidik menemukan bukti digital dalam kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AGH.


Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Polisi Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Solo

Pengungkapan kasus mutilasi ini berawal dari temuan potongan kaki kiri pada Ahad, 21 Mei 2023, pukul 11.30 di Sungai Bengawan Solo, Palur, Sukoharjo.


Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

Andre menjelaskan tahap seleksi calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota itu dimulai dengan seleksi administrasi.


Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

3 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Polisi Temukan Bukti Awal Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap Mantan Pacar

Polda Metro telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan dugaan kasus pencabulan Mario Dandy terhadap AGH ke tahap penyidikan.


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

3 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG, Polisi Periksa 9 Saksi

3 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG, Polisi Periksa 9 Saksi

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan Mario Dandy pada eks pacarnya, AG


Puan Maharani Bakal Sambangi Solo Besok, Bertemu Sejumlah Kepala Daerah

4 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan Maharani Bakal Sambangi Solo Besok, Bertemu Sejumlah Kepala Daerah

Puan Maharani dijadwalkan bertandang ke Solo pada Sabtu hingga Ahad, 27-28 Mei 2023. Salah satu agenda kunjungan adalah bertemu dengan kepala daerah


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

5 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Test Drive Wuling Alvez, Cocok Buat First Time Buyer

7 hari lalu

Tempo berkesempatan melakukan test drive mobil SUV Wuling Alvez. FOTO: Dicky Kurniawan
Test Drive Wuling Alvez, Cocok Buat First Time Buyer

Hasil test drive Wuling Alvez menyimpulkan bisa menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin membeli mobil SUV dengan fitur mumpuni.