Benni menerangkan larangan buka puasa bersama itu nantinya tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). Mengenai sanksi bagi para pelanggar, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sanksi sesuai aturan yang berlaku di KemenpanRB," kata Benni.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden Jokowi itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.
Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, dia memastikan masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Selain itu, Pramono menyebut larangan buka puasa bersama itu lantaran aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Ketum PP Muhammadiyah Kritik Jokowi Larang Bukber Pejabat: Mesti Konsisten, Jangan Tarik Ulur