Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

"Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi," bunyi SE yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan kepada Tempo, Jumat, 24 Maret 2023. 

Selain untuk mencegah penularan Covid-19, larangan ini juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Surat Edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Larangan juga berlaku untuk ASN

Benni menerangkan larangan buka puasa bersama itu nantinya tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS). Mengenai sanksi bagi para pelanggar, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sanksi sesuai aturan yang berlaku di KemenpanRB," kata Benni.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. 

"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023. 

Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, dia memastikan masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Selain itu, Pramono menyebut larangan buka puasa bersama itu lantaran aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," kata Pramono. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga dengan demikian, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.

Selanjutnya: Heru dan Ganjar bakal patuh

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

23 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Bagaimana Kabar Kenaikan Gaji PNS?

Pekan depan pemerintah akan mulai membagikan gaji ke-13 PNS alias Aparatur Sipil Negara. Lantas bagaimana kabar kenaikan gaji PNS?


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Kemendagri Yakini Pemilu 2024 Akan Berlangsung Lancar, Berharap Anak Muda Partisipatif

2 hari lalu

Kastorius Sinaga. Foto/facebook.com
Kemendagri Yakini Pemilu 2024 Akan Berlangsung Lancar, Berharap Anak Muda Partisipatif

Kastorius Sinaga menyebut pemerintah memastikan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal.


Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

2 hari lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Hakim dan JPU mencecar sejumlah saksi soal Sahat Tua Simanjuntak yang menggunakan alokasi dana hibah pokir hingga luar dapil


Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.


Terkini Bisnis: Penyebab Investor Cina Spesial di Mata Luhut, Sri Mulyani Bayangkan RI Negara Maju

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai acara konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terkini Bisnis: Penyebab Investor Cina Spesial di Mata Luhut, Sri Mulyani Bayangkan RI Negara Maju

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 30 Mei 2023, dimulai dari alasan Luhut menganggap penting investor Cina.


Pencopotan Andhi Pramono dari ASN Tak Seperti Rafael Alun, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses, Semuanya Sama

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Pencopotan Andhi Pramono dari ASN Tak Seperti Rafael Alun, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses, Semuanya Sama

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani blak-blakan soal belum dicopotnya Andhi Pramono dari ASN, berbeda dengan proses terhadap Rafael Alun Trisambodo.


Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

3 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Inspektorat DKI Jaya Bina Ngabila Salama ASN yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Sanksi Tunggu SK

Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada ASN Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan.


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?