TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membenarkan adanya laporan yang dilakukan olehnya ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan laporan tersebut tidak ada hubungannya dengan Indonesia Police Watch.
Laporan yang diajukan oleh pria yang biasa dipanggil Eddy tersebut merupakan laporan dugaan pencemaran nama baik. Eddy mengatakan laporan tersebut dibuat sudah sejak lama.
"Sudah lama, Saya laporkan sejak November 2022," kata profesor hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut pada Jum'at 24 Maret 2023.
Selain itu, Eddy menegaskan laporan tersebut tidak ada berkaitan dengan kasusnya dengan LSM Indonesia Police Watch. Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar melalui dua asistennya dalam konflik kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri atau PT.CLM.
Ia menjelaskan kasus tersebut merupakan kasus yang lain.
"Tidak ada kaitannya dengan laporan IPW (Indonesia Police Watch)," ujar dia melalui pesan tertulis.
Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan telah menerima laporan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas ponakannya sendiri, AB. Namun, ia enggan menjelasan detail kasusnya.
"Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses," kata Adi Vivid.
Kasus laporan asisten Eddy masih berproses
Adapun perihal pelaporan yang dilayangkan asisten Eddy, Yogi Arie Rukmana terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik sedang berproses.
"(Laporan) Sudah kami tangani dan masih berproses," kata Adi Vivid.
Meski demikian, Vivid tidak menjelaskan sejauh mana proses laporan Yogi itu sudah berjalan, termasuk siapa saja yang sudah dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023, atas dugaan pencemaran nama baik.
Yogi merupakan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam laporan ke KPK itu, Sugeng menyatakan Edward menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadi, salah satunya ialah Yogi Arie Rukmana.
Terkait tudingan itu, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Yogi mengatakan biarlah proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut serta membuktikan siapa benar dan siapa salah.
Dihubungi secara terpisah, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap untuk menghadapi laporan tersebut.
"Saya siap hadapi laporan tersebut; yang perlu ditanya adalah apa yang dituduhkan pada saya?" ujar Sugeng.
MIRZA | ANTARA
Pilihan Editor: IPW Beberkan Aduan Dugaan Gratifikasi ke Media, Wamenkumham: Pingin Tenar