TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas perkara Rijantono Lakka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menjelaskan pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada hari ini, Jum'at 24 Maret 2023.
"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Ali menjelaskan tim jaksa KPK mendakwa Rijantono Lakka dengan pasal suap. Ia menjelaskan Rijantono Lakka diduga memberikan suap senilai Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," ujar dia.
Selain itu, Ali menambahkan KPK masih menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Dua orang tersebut adalah Rijantono Lakka selaku pemberi suap dan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selaku penerima suap.
Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai puluhan miliar.
Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua diduga menjalin komunikasi dengan Lukas Enembe terkait pemenangan tender proyek pembangunan. Agar dimenangkan, Rijantono Lakka memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe.
Setelah terjadi kesepakatan, Rijantono Lakka mendapatkan izin menggarap tiga proyek pembangunan jangka panjang di Papua. KPK menyebut nilai tiga buah proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Pilihan Editor: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura