PPP: Dapat dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam
Ketua Dewan Pengurus PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, alasan Covid-19 yang mendasari terbitnya surat larangan buka puasa bersama itu tidak tepat.
Musababnya, kata Awiek, kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi. Bahkan, perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan.
"Apakah hal itu tidak memicu penyebaran Covid-19 yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi?” ujar Awiek dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023.
Menurut Awiek, toh jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, maka tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka puasa bersama. Sehingga prinsipnya, kata Awiek, buka puasa bersama diperbolehkan asal menggunakan dana pribadi.
"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam. Karena itulah, PPP berharap kegiatan buka puasa bersama tidak dilarang," kata Awiek.
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Jokowi yang berisi tiga poin yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan
MUHAMMAD FARREL FAUZAN | IMA DINI SHAFIRA
Pilihan Editor: Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Melanggar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.