Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

Reporter

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah karena terbukti melanggar etik dan mengubah putusan MK.

Menurut Feri melanggar etik sama dengan melanggar integritas. "Berintegritas itu kan syarat menjadi hakim menurut pasal 15 nomor 24 tahun 2003 Undang-undang MK," kata Feri Amsari saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023. 

Feri mengatakan menjadi pertanyaan besar ketika MKMK menyatakan bahwa Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran etik mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. 

Feri menilai hakim yang melanggar integritas bukan hanya tidak memenuhi persyaratan hakim sesuai UU, namun juga dikatakan tidak lagi memiliki integritas. Sehingga, kata Feri, mestinya hakim yang bersangkutan diberhentikan. "Nah ini kontradiksi dari apa yang coba dibuktikan di sidang MKMK" ujar Feri. 

Feri berpendapat bahwa dalam memutuskan sidang perkara pelanggaran etik yang berbuntut pada sanksi ringan ini janggal. Sebab, kata Feri, dalam salah satu poinnya, MKMK menyebutkan praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang mendapat persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Feri mengatakan frasa lazim yang dituturkan MK mestinya tidak lazim, mengingat keputusan pengubahan tidak diketahui oleh seluruh hakim."Kenapa kalimatnya harus mengedepankan kata lazim, padahal kan harusnya ini tidak lazim, karena tidak diketahui oleh seluruh hakim," tutur Feri.

Bagi Feri kalimat-kalimat yang siarkan oleh MKMK merupakan manuver yang tujuannya memperhalus kesalahan hakim konstitusi Guntur Hamzah. "Kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga dari awal, bahwa MKMK akan lebih subyektif karena memang punya dasar romantisme masa lalu, karena merupakan bagian dari Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Sehingga, menurut Feri, keputusan MKMK memberi saksi ringan berupa teguran tertulis bukan hal yang mengejutkan. Feri menduga adanya kaitan batin dengan MK. "Sehingga sulit melihat lebih netral dalam perkara ini sehingga putusannya betul-betul dirasakan hadir oleh publik," ucap dia.

Pilihan Editor: Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

35 menit lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Tugas Pengadilan Pajak antara lain memeriksa dan memutuskan sengketa atas keberatan di tingkat banding yang berkaitan dengan pajak.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

14 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md mengungkapkan jika sebetulnya pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Tapi pemerintah harus tunduk.


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


Mahfud Md Sebut Pemerintah Sepakat dengan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Mahfud Md Sebut Pemerintah Sepakat dengan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang kajian putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

23 jam lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
KSPI Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibahas dalam Sidang ILO 2023

KSPI menyebutkan Omnibus Law UU CIpta Kerja dibahas dalam sidang tahunan ILO pada Kamis, 8 Juni 2023 di Jeneva, Swiss.


Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat Bangka Belitung saat menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Hukum Ungkap Kerumitan Pemakzulan Jokowi yang Diajukan Denny Indrayana

Denny Indrayana mengirim surat menyarankan DPR RI menggunakan hak angket memakzulkan Jokowi.


Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi bersiap menaiki pesawat Kepresidenan untuk menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ungkap Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Masih Dikaji Menkopolhukam

Menurut Jokowi, Mahfud Md masih mengkaji secara mendalam putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK yang dianggap multitafsir tersebut.


Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Sebut Gugatannya Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Politis

Soal masa jabatan pimpinan KPK yang digugat ke MK, Nurul Ghufron menepis anggapan bahwa hal itu berkaitan dengan politik.