TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah karena terbukti melanggar etik dan mengubah putusan MK.
Menurut Feri melanggar etik sama dengan melanggar integritas. "Berintegritas itu kan syarat menjadi hakim menurut pasal 15 nomor 24 tahun 2003 Undang-undang MK," kata Feri Amsari saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.
Feri mengatakan menjadi pertanyaan besar ketika MKMK menyatakan bahwa Guntur Hamzah terbukti melakukan pelanggaran etik mengubah substansi putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
Feri menilai hakim yang melanggar integritas bukan hanya tidak memenuhi persyaratan hakim sesuai UU, namun juga dikatakan tidak lagi memiliki integritas. Sehingga, kata Feri, mestinya hakim yang bersangkutan diberhentikan. "Nah ini kontradiksi dari apa yang coba dibuktikan di sidang MKMK" ujar Feri.
Feri berpendapat bahwa dalam memutuskan sidang perkara pelanggaran etik yang berbuntut pada sanksi ringan ini janggal. Sebab, kata Feri, dalam salah satu poinnya, MKMK menyebutkan praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang mendapat persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.
Feri mengatakan frasa lazim yang dituturkan MK mestinya tidak lazim, mengingat keputusan pengubahan tidak diketahui oleh seluruh hakim."Kenapa kalimatnya harus mengedepankan kata lazim, padahal kan harusnya ini tidak lazim, karena tidak diketahui oleh seluruh hakim," tutur Feri.
Bagi Feri kalimat-kalimat yang siarkan oleh MKMK merupakan manuver yang tujuannya memperhalus kesalahan hakim konstitusi Guntur Hamzah. "Kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga dari awal, bahwa MKMK akan lebih subyektif karena memang punya dasar romantisme masa lalu, karena merupakan bagian dari Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Sehingga, menurut Feri, keputusan MKMK memberi saksi ringan berupa teguran tertulis bukan hal yang mengejutkan. Feri menduga adanya kaitan batin dengan MK. "Sehingga sulit melihat lebih netral dalam perkara ini sehingga putusannya betul-betul dirasakan hadir oleh publik," ucap dia.
Pilihan Editor: Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Pengubahan Putusan MK