Bukan kali ini saja Faldo mengkritik dan menyindir balik BEM UI. Tahun lalu, BEM UI mengkritik pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin yang sudah tiga tahun memimpin. Dikutip melalui akun Instagram resmi @BEMUI_Official, BEM UI menilai bahwa lebih dari setengah masa jabatan Jokowi-Ma'ruf telah berjalan, tetapi tak ada satupun janji-janji politik yang terpenuhi.
“Segala hal manis yang diucapkan oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin pada masa kampanye hanyalah angin lalu demi memuluskan jalan menuju kekuasaan tapa pernah terealisasi maksimal,” ujar BEM UI. Sejumlah poster kritikan dipublikasikan mereka.
BEM UI pun menarasikan bahwa Jokowi adalah contoh baik seorang Presiden yang terpilih, tetapi tidak pernah menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dan sering memperburuk sendi-sendi kehidupan rakyat.
"Isi kritiknya sih mirip-mirip akun-akun medsos antipemerintah lainnya, tapi ya bagus-bagus saja," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Oktober 2022, "BEM UI akan selalu bisa sampaikan pendapat dengan bebas. Demokrasi kita berjalan baik, tidak ada kekhawatiran."
Faldo pun menyoroti berbagai kritikan ini. "BEM UI kayaknya memang jago bikin meme dan poster. Mudah-mudahan juga mampu lebih dari itu, misalnya lahirkan tokoh-tokoh aktivis yang berani masuk ke politik, yang berkiprah di ranah pemerintahan dan parpol," kata dia.
Menurut Faldo, politik Indonesia butuh pikiran segar. "Nanti, jangan sampai berakhir jadi Badan Eksekutif Meme UI. Negara butuh BEM UI," ujarnya.
Faldo menyebut tanggung jawab negara adalah melindungi hak warga negara. "Pemerintah sering dikata-katai lebih parah daripada itu, jadi ini kami kayak vitamin saja. Terimakasih banyak untuk teman-teman yang masih peduli," ujarnya.
Jokowi Dinilai Langgar Konstitusi
Tapi bukan BEM UI saja yang mengkritik tindakan Jokowi dan DPR yang sudah melanggar konstitusi dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana misalnya, menyerukan rakyat untuk melakukan kudeta konstitusional dengan merebut kembali daulat rakyat alias demokrasi.
"Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Maret 2023.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menilai pengesahan tersebut menunjukkan sikap absolutisme pemerintah. Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat.
Ia menjelaskan dalam putusannya, MK menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional yang mengharuskan adanya perbaikan oleh DPR. “Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Presiden Joko Widodo memaksakan keinginan untuk menggaet investor dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja,” kata Fatia melalui keterangan tertulis pada Kamis 23 Maret 2023.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI juga menilai pengesahan tersebut merupakan pembangkangan nyata terhadap konstitusi. “YLBHI menilai persetujuan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sengaja dibuat dengan upaya licik yang sarat akan pembangkangan, pengkhianatan serta kudeta terhadap Konstitusi UUD,” kata Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, dalam siaran persnya, Rabu, 22 Maret 2023.
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan