Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

image-gnews
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi sipil menyatakan keraguannya terhadap integritas Mahkamah Konstitusi usai Hakim Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan MK dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama. Hal ini menjadi salah satu alasan Koalisi pikir-pikir mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke MK. 

"Kami sendiri masih mengevaluasi MK bisa dipercaya atau tidak, karena terakhir kami melihat misalnya terdapat hakim yang memalsukan putusan, tapi hanya diberikan sanksi teguran lisan. Jadi kami meragukan MK sementara ini untuk sebagai mekanisme penguji UU," ujar perwakilan koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M. Isnur saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 Maret 2023. 

Isnur juga menyebut intervensi dari legislatif dan eksekutif kepada MK sudah cukup besar. Hal itu terlihat saat pencopotan Hakim Aswanto oleh DPR karena menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah juga dinilai tidak mengambil tindakan apapun atas kesewenangan DPR tersebut. 

"Itu kan prosedur pencabutan hakim yang sangat buruk dalam sejarah MK. Jadi intervensi dari legislatif dan eksekutif sangat kuat sekali di MK. Jadi kami melihat ini MK sudah dihancurkan sedemikian rupa oleh oligarki, oleh eksekutif, dan juga legislatif," kata Isnur. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Isnur mengatakan koalisi masih mengatur strategi untuk melawan UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan DPR RI. "Kami masih melihat dan membahas bersama rekan-rekan. Jadi kami belum menentukan sikap selanjutnya," kata Isnur. 

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut sempat diwarnai protes dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Kedua partai itu menyatakan menolak pengesahan tersebut. Anggota Fraksi PKS bahkan sempat melakukan aksi walk out dari ruang sidang. Meskipun demikian, Puan sebagai pimpinan rapat tak menggubris protes tersebut dan melanjutkan rapat untuk mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaan itu lalu dijawab setuju oleh sebagian besar peserta rapat. 

Perpu Cipta Kerja merupakan bentuk lain dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pada 25 November 2021. MK memerintahkan DPR RI dan Presiden Jokowi untuk mengulang proses pembentukan UU tersebut dengan memastikan partisipasi publik. 

Alih-alih mengikuti putusan MK, Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2023. Presiden beralasan Perpu itu diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi global. Meskipun demikian, alasan Jokowi itu dinilai banyak pihak tak sesuai dengan kegentingan memaksa seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Tak berhenti sampai disitu, Perpu Cipta Kerja kembali memicu kontroversi setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa sidang sebelumnya. Padahal, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Perpu harus disahkan pada masa sidang selanjutnya setelah Perpu itu ditandatangani Presiden. DPR pun berkelit bahwa Perpu tersebut telah sah karena telah disetujui dalam rapat Baleg.  

M JULNIS FIRMANSYAH 

Pilihan Editor: PKS Siap Bantu Pihak yang Ingin Gugat Perpu Cipta Kerja ke MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

22 menit lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

52 menit lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

1 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

1 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini. Begini isinya.


Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

2 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

2 jam lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.


Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

2 jam lalu

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

4 jam lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?