Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau PANRB Nomor 6 Tahun 2023. SE ini ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 20 Maret 2023.

Lantas bagaimana aturan jam kerja ASN atau Pegawai Negeri Sipil, disingkat PNS, selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah?

Berdasarkan SE tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah tersebut, jam kerja ASN menjadi minimal 32,5 jam dalam seminggu. Biasanya, menurut Keputusan Presiden 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, adalah 37,5 jam.

Berikut jadwal jam kerja ASN menurut SE Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023, dikutip dari laman menpan.go.id.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Waktu istirahat dijadwalkan pada jam 12.00 hingga 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30. Waktu istirahat jam 11.30 hingga 12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Kamis serta Sabtu menjadi pukul 08.00 sampai 14.00. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00 sampai 12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN tetap sama, yaitu dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Bedanya, waktu istirahat pukul sampai 12.30.

Mirip Beleid Tahun Lalu

Untuk bulan Ramadan tahun lalu pemerintah juga membuat aturan serupa. Beleid itu dituangkan dalam SE PANRB Nomor 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo pada Jumat, 25 Mei 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kala itu, regulasi ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). Hal ini berkaitan dengan masih merebaknya Pandemi Covid-19 pada 2022 serta diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

SE tersebut juga mengatur bagi instansi pemerintah dengan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 pada Senin hingga Kamis. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 sampai 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.

Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.

Pilihan editor : Pemprov DKI Tetapkan Jam Kerja ASN 8 Jam Sehari, Istirahat Hanya 30 Menit

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemendagri Gelar Rakornas Bahas Pengembangan Kompetensi ASN

11 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemendagri Gelar Rakornas Bahas Pengembangan Kompetensi ASN

Rakornas BPSDM Kemendagri diharapkan menjadi momentum kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak dalam meningkatkan kompetensi ASN.


Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

1 hari lalu

Pemudik menaiki kereta Jayakarta jurusan Surabaya Gubeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bisa menurunkan penumpang kereta api yang berbuat ulah, seperti tidak turun di stasiun tujuan.


Terkini: Sebab KAI Turunkan Paksa Penumpang Kereta, 27.000 Pekerja Diserap Saat Produksi Jet Tempur KF-21

2 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis 5 Mei 2022. PT KAI mencatat pada H+2 Ramadhan sebanyak 14.700 pemudik kembali ke Jakarta melalui Stasiun Pasar Senen, sementara 14.900 lainnya kembali melalui Stasiun Gambir. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Sebab KAI Turunkan Paksa Penumpang Kereta, 27.000 Pekerja Diserap Saat Produksi Jet Tempur KF-21

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Sabtu siang, 3 Juni 2023, dimulai dari alasan PT KAI menurunkan paksa penumpang kereta.


Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

BKN menanggapi viral PNS pria boleh poligami dan PNS perempuan tak boleh jadi istri kedua.


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sekali dalam setahun.


Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

5 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

Gaji ke-13 PNS sudah ada sejak masa pemerintahan Soeharto, tepatnya pada 1969 yang bertujuan untuk mengganti hadiah lebaran Hari Raya Idulfitri.


Terkini Bisnis: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Dolar AS Melemah

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terkini Bisnis: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Dolar AS Melemah

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 31 Mei 2023 antara lain tentang pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri pada 16 Agustus.


Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

Estimasi besaran gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah masing-masing sebesar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.


Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.