TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Kapolri, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta Jaksa Agung untuk memastikan tragedi Kanjuruhan diungkap tuntas dan memastikan pelaku tingkat tinggi juga diadili.
“Ini untuk memastikan tragedi Kanjuruhan dapat diungkap secara tuntas dengan tidak hanya menyentuh aktor lapangan saja tetapi juga dapat menyeret aktor high level dalam tragedi ini,” kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023.
Selain itu, Presiden Jokowi juga harus memastikan lembaga-lembaga tersebut menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang dibuat oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koalisi juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim memulai proses penyelidikan dan penyidikan kembali atas tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur gagal mengungkap kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan.
“Kami mendesak Kapolri memerintahkan jajarannya untuk membongkar peristiwa ini dengan kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang bertanggungjawab secara hukum,” ujar Fatia.
Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Komisi Yudisial harus memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, Koalisi juga mendorong untuk mengungkap hasil temuannya terkait proses pemantauan yang selama ini dilakukan.
“Koalisi juga mendesak Komnas HAM melakukan pengkajian dan pendalaman terkait tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Fatia.
Desakan ini muncul setelah Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah keganjilan selama proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan yang menghasilkan putusan vonis bebas dan ringan terhadap anggota polisi yang terlibat.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute, telah melakukan pemantauan atas proses hukum dan persidangan terkait tragedi Kanjuruhan.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai penegakkan hukum tragedi kanjuruhan hanya menyentuh aktor lapangan dan banyak sekali kejanggalan ditemukan selama proses penegakkan hukum, hingga sampai saat ini tersangka Ahmad Hadian Lukita belum disidangkan.
Salah satunya ada indikasi upaya memotong pertanggungjawaban hukum aktor lain. Isnur mengungkapkan, dalam dakwaan para terdakwa ditemukan fakta hukum ada beberapa aktor yang memberikan perintah melakukan penembakkan gas air mata. Mereka antara lain Kasat Samapta Polres Malang kepada sekitar dua anggotanya, Danki III Brimob Polda Jawa Timur kepada sekitar sembilan anggotanya dan Danki Brimob Madiun kepada sekitar dua anggotanya.
“Tetapi anehnya, proses hukum yang berjalan tidak ikut menyeret anggota dari Kasat Samapta Polres Malang dan Danki III Brimob Polda Jawa Timur yang diperintah untuk melakukan penembakan gas air mata, termasuk kepada Danki Brimob Madiun dan anggotanya,” kata Isnur.
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan