TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar Selasa, 21 Maret 2023. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Berikut rangkuman pernyataan Airlangga dirangkum Tempo.
UU Cipta Kerja untuk Hadapi Ketidakpastian Global
Airlangga Hartarto mengatakan UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum di tengah dinamika global saat ini. Airlangga pun menyinggung bangkrutnya sejumlah bank Amerika sebagai contoh imbas gejolak perekonomian dunia saat ini.
"Dunia menghadapi ketidakpastian. Akibat interest rate yang terus naik. Lihat, di Amerika sudah ada bank yang terus tumbang ini bukan hal yang biasa," kata Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menuturkan berbagai negara pun tengah berjuang dalam merespons situasi perekonomian dunia yang sedang sulit. Menurutnya, kondisi itu berisiko menimbulkan pelarian modal sehingga perlu ada berbagai berbagai fleksibilitas kebijakan.
Baca Juga:
"Pemerintah juga sedang menyiapkan langkah lagi mengenai PP (peraturan pemerintah) devisa hasil ekspor," ucap Airlangga.
UU Cipta Kerja Menggerakkan UMKM
Airlangga menyebut UU Ciptaker akan mendorong investasi serta menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah alias UMKM di Indonesia. UU Ciptaker, kata Airlangga, turut memuat kebijakan yang fleksibel dalam sektor ketenagakerjaan.
"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga.