TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami aliran dana Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra pada Selasa, 21 Maret 2023. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut KPK telah menelusuri asal-usul dan kesesuaian harta kekayaan beserta aset lainya di LHKPN.
"Dalam proses klarifikasi tersebut, KPK mendalami asal-usul dan perolehan harta ataupun aset Sudarman sebagaimana disampaian dalam LHKPN-nya. Apakah sudah sesuai antara fakual harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan." ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Maret 2023.
Hal tersebut, kata Ali, adalah wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam upaya memastikan LHKPN yang dilaporkan para penyelenggara negara ataupun wajib lapor telah diisi dan dilaporkan sesuai faktualnya.
Ali juga mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk melakukan laporan kekayaan kepada LHKPN periodik 2022 yang batas waktunya hingga 31 Maret 2023.
"Dalam kesempatan ini kami sekaligus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023."
Sebelumnya Sudarman Harjasaputra memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 20 Maret 2023. Kedatanganya dalam rangka penuhi panggilan KPK untuk klarifikasi LHKPN pasca unggahan gaya hidup mewah istrinya viral di media sosial. Ia enggan memberikan komentar apapun setibanya tiba di gedung KPK.
Pilihan Editor: NasDem Sebut Anies Baswedan Akan Pilah Program Jokowi yang Diteruskan Jika Terpilih Sebagai Presiden