TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang mengalami penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat pada Selasa kemarin, 21 Maret 2023. Sementara Fraksi NasDem menyetujui pengesahan UU tersebut.
Diketahui, PKS, Demokrat dan NasDem telah bergabung bersama dalam Koalisi Perubahan. Lantas, apa alasan Fraksi NasDem tidak ikut menolak pengesahan UU Cipta Kerja seperti Fraksi PKS dan Demokrat?
Alasan Fraksi NasDem
Menyitir laman resmi NasDem, Rabu, 22 Maret 2023, Fraksi NasDem telah menyetujui Perpu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR sesuai mekanisme pembentukan UU.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem Aminurokhman mengatakan, ada beberapa alasan terkait persetujuan Fraksi NasDem DPR terhadap Perpu tersebut.
Pertama, kata Amin, Perpu tersebut telah memenuhi parameter kegentingan yang memaksa. Kegentingan yang dimaksud adalah kekosongan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XIII/2020 terkait UU Cipta Kerja.
“Kenapa lewat Perpu? Karena mekanisme pembahasan UU secara reguler waktunya tidak cukup. Padahal, kekosongan hukum terjadi, agar supaya hal ini tidak jadi problem hukum baru,” ujar Amin seusai Rapat Kerja Baleg DPR RI dalam rangka mendengarkan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Perpu Cipta Kerja, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Kedua, lanjut Amin, terhadap aspek materi Perpu Cipta Kerja, Fraksi NasDem berpendapat bahwa terdapat beberapa perubahan krusial yang menjadi catatan penting yang didasarkan atas tiga materi pokok.
Beberapa perubahan tersebut di antaranya terkait aspirasi buruh dan masalah ketenagakerjaan, terkait percepatan sertifikasi halal, hingga pemanfaatan sumber daya air dan tata ruang yang ada di kawasan pesisir pantai.
“Secara substansial UU Cipta Kerja yang diputus MK itu sudah diperbaiki lewat Perpu ini. Sehingga aspirasi buruh dilindungi namun kebutuhan pengusaha dan investasi juga terakomodasi,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu.
Selain dua alasan tersebut, Fraksi NasDem menilai Perpu Cipta Kerja sebagai antisipasi untuk kemungkinan terjadinya goncangan ekonomi global.
“Kami yakin dengan Perpu ini pemerintah akan memiliki keleluasaan dalam mengantisipasi dampak krisis ekonomi global. Meskipun saat ini Indonesia belum tampak indikasi itu, tapi ketika krisis itu terjadi kita sudah memiliki regulasi yang bisa menjaga,” ujar Amin.
Selanjutnya: Fraksi PKS dan Demokrat tolak pengesahan…