Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik Ulur Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri, Semula Demosi Kemudian Perintah Kapolri: Pecat!

image-gnews
Kabid Humas Polda Jateng Kobes Pol.Igbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kabid Humas Polda Jateng Kobes Pol.Igbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tarik ulur vonis hukum bagi lima anggota Polda Jawa Tengah atau Jateng pelaku calo tes masuk Bintara Polri 2022 menemui titik akhir. Setelah sempat hanya akan didemosi dan dimutasi ke luar Jawa, mereka kini bakal dipecat secara tidak hormat.

Berikut rangkuman kasus anggota Polda Jateng lakukan pencaloan tes masuk Bintara Polri 2022, dari kronologi penangkapan hingga vonis pemecatan.

1. Kronologi kasus

Diberitakan sebelumnya, lima orang anggota Polda Jawa Tengah kepergok melakukan pencaloan tes masuk Bintara Polri 2022. Kelimanya terciduk saat operasi tangkap tangan atau OTT oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, mereka diduga kuat melakukan percaloan atas inisiatif pribadi.

“Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW,” kata Iqbal pada Jumat, 3 Maret 2023.

2. Sempat hanya akan demosi

Iqbal mengungkapkan kelima oknum polisi tersebut langsung diperiksa secara intensif lengkap oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng. Namun, meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, mereka tidak dipecat. Padahal kelima polisi itu menerima duit hingga miliaran rupiah dari hasil percaloan.

Iqbal mengatakan akibat perbuatan mereka, dua Kompol dan satu anggota berpangkat AKP dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Dua personel lain, yaitu Bripka Z dan Bripka D ditahan masing-masing 21 hari dan 30 hari. “Bripka Z dan Bripka D, selain minta maaf kepada institusi Polri, ada hukuman lainnya yaitu patsus selama 21 hari dan 30 hari,” kata Iqbal.

Iqbal juga mengatakan lima polisi calo tersebut mendapatkan hukuman berupa mutasi ke luar Pulau Jawa. “Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke luar Jawa,” kata Iqbal di Semarang, Senin, 13 Maret 2023. Iqbal tak memperinci siapa dan ke mana terkait proses mutasi tersebut. Pihaknya hanya menyatakan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

3. Kapolri perintahkan lima oknum polisi dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima personel Polda Jateng yang menjadi calo penerimaan Bintara dipecat. Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar personel tersebut dipidana. Arahan ini diberikan usai munculnya desakan dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi agar lima anggota polisi itu juga diproses pidana, bukan hanya etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” kata Sigit, Sabtu, 18 Maret 2023.

4. Polda Jateng proses pidana lima oknum polisi

Polda Jateng memproses pidana lima anggotanya yang terlibat dalam calo penerimaan Bintara 2022. Langkah ini sesuai arahan Kapolri. Iqbal mengatakan kelima personel tersebut menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Penyidikan dilakukan karena kelima polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.

“Komisaris Polisi AR, Komisaris Polisi KN, Ajun Komisaris Polisi CS, Brigadir Polisi Kepala Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Maret 2023.

5. Lima oknum polisi Polda Jateng dipecat

Polri memastikan kelima anggota Polda Jateng pelaku calo mendapatkan hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan PTDH ini diumumkan setelah Polda Jateng menggelar sidang etik pada Senin, 20 Maret 2023. Polri berharap pemecatan terhadap lima anggota Polda Jateng memberikan efek jera kepada para anggota lainnya.

Pemecatan dilakukan setelah 5 anggota polisi itu terbukti menjadi calon dalam penerimaan Bintara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri. Saat itu Kapolri menegaskan rekrutmen personel Polri harus sesuai prinsip bersih, transparan dan akuntabel alias BETAH.

“Tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Pilihan Editor: Pecat 5 Anggota Polda Jawa Tengah yang Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polri Berharap Efek Jera

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

2 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

3 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

4 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

5 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

7 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

11 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.