Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik Ulur Kasus 5 Polisi Calo Bintara Polri, Semula Demosi Kemudian Perintah Kapolri: Pecat!

Kabid Humas Polda Jateng Kobes Pol.Igbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Kabid Humas Polda Jateng Kobes Pol.Igbal Alqudusy (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tarik ulur vonis hukum bagi lima anggota Polda Jawa Tengah atau Jateng pelaku calo tes masuk Bintara Polri 2022 menemui titik akhir. Setelah sempat hanya akan didemosi dan dimutasi ke luar Jawa, mereka kini bakal dipecat secara tidak hormat.

Berikut rangkuman kasus anggota Polda Jateng lakukan pencaloan tes masuk Bintara Polri 2022, dari kronologi penangkapan hingga vonis pemecatan.

1. Kronologi kasus

Diberitakan sebelumnya, lima orang anggota Polda Jawa Tengah kepergok melakukan pencaloan tes masuk Bintara Polri 2022. Kelimanya terciduk saat operasi tangkap tangan atau OTT oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi M Iqbal Alqudusy mengungkapkan, mereka diduga kuat melakukan percaloan atas inisiatif pribadi.

“Adapun kelima orang terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z san Brigadir EW,” kata Iqbal pada Jumat, 3 Maret 2023.

2. Sempat hanya akan demosi

Iqbal mengungkapkan kelima oknum polisi tersebut langsung diperiksa secara intensif lengkap oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng. Namun, meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, mereka tidak dipecat. Padahal kelima polisi itu menerima duit hingga miliaran rupiah dari hasil percaloan.

Iqbal mengatakan akibat perbuatan mereka, dua Kompol dan satu anggota berpangkat AKP dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Dua personel lain, yaitu Bripka Z dan Bripka D ditahan masing-masing 21 hari dan 30 hari. “Bripka Z dan Bripka D, selain minta maaf kepada institusi Polri, ada hukuman lainnya yaitu patsus selama 21 hari dan 30 hari,” kata Iqbal.

Iqbal juga mengatakan lima polisi calo tersebut mendapatkan hukuman berupa mutasi ke luar Pulau Jawa. “Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke luar Jawa,” kata Iqbal di Semarang, Senin, 13 Maret 2023. Iqbal tak memperinci siapa dan ke mana terkait proses mutasi tersebut. Pihaknya hanya menyatakan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

3. Kapolri perintahkan lima oknum polisi dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima personel Polda Jateng yang menjadi calo penerimaan Bintara dipecat. Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar personel tersebut dipidana. Arahan ini diberikan usai munculnya desakan dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi agar lima anggota polisi itu juga diproses pidana, bukan hanya etik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” kata Sigit, Sabtu, 18 Maret 2023.

4. Polda Jateng proses pidana lima oknum polisi

Polda Jateng memproses pidana lima anggotanya yang terlibat dalam calo penerimaan Bintara 2022. Langkah ini sesuai arahan Kapolri. Iqbal mengatakan kelima personel tersebut menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Penyidikan dilakukan karena kelima polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.

“Komisaris Polisi AR, Komisaris Polisi KN, Ajun Komisaris Polisi CS, Brigadir Polisi Kepala Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Maret 2023.

5. Lima oknum polisi Polda Jateng dipecat

Polri memastikan kelima anggota Polda Jateng pelaku calo mendapatkan hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan PTDH ini diumumkan setelah Polda Jateng menggelar sidang etik pada Senin, 20 Maret 2023. Polri berharap pemecatan terhadap lima anggota Polda Jateng memberikan efek jera kepada para anggota lainnya.

Pemecatan dilakukan setelah 5 anggota polisi itu terbukti menjadi calon dalam penerimaan Bintara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri. Saat itu Kapolri menegaskan rekrutmen personel Polri harus sesuai prinsip bersih, transparan dan akuntabel alias BETAH.

“Tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Pilihan Editor: Pecat 5 Anggota Polda Jawa Tengah yang Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polri Berharap Efek Jera

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

11 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

Lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.


Kapolri Ancam Copot Jabatan dan Hukum Anak Buah yang Tidak Bisa Ungkap Kasus TPPO

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (ketiga kiri) menyapa pasukan saat apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023 di Kawasan Monas, Jakarta, Senin 17 April 2023. Apel yang diikuti oleh 2.758 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait tersebut dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kapolri Ancam Copot Jabatan dan Hukum Anak Buah yang Tidak Bisa Ungkap Kasus TPPO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan mencopot jabatan anak buahnya yang tak mampu menyelesaikan kasus tindak pidana perdagangan orang.


Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Polisi menduga ada mark up atau penggelembungan, dan pengadaan gerobak fiktif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mabes Polri Bantah Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada Buronan Interpol

Mabes Polri belum menemukan bukti pemerasan oleh dua anggota Divisi Hubungan Internasional dalam kasus penangkapan warga Kanada buronan Interpol.


Tim Advokasi Duga Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Akibat Kelalaian, Minta Kapolri Usut Tuntas

1 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Tim Advokasi Duga Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Akibat Kelalaian, Minta Kapolri Usut Tuntas

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah meminta polisi usut tuntas penyebab kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Diduga ada kelalaian.


Pekerja Bangunan Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 7, Polres Jakpus: Ada Tali Gondola Putus

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pekerja Bangunan Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 7, Polres Jakpus: Ada Tali Gondola Putus

Seorang pekerja bangunan tewas diduga karena latuh dari lantai tujuh di kawasan Gondangdia, Jakpus. Diduga karena tali gondola putus.


Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Propam Polda Riau Dalami Curhatan Anggota Brimob Setor Ratusan Juta ke Atasannya

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Propam Polda Riau Dalami Curhatan Anggota Brimob Setor Ratusan Juta ke Atasannya

Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan mengatakan Bripka Andry Darma memposting tulisan tersebut lantaran tidak terima dimutasi.


IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

2 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas praktik bawahan menyetor uang kepada atasan seperti dalam kasus Bripka Andry


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

3 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

4 hari lalu

Irjen Agus Nugroho. Wikipedia
Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho dianggap keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja di arimo sebagai persetubuhan anak di bawah umur.