TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan itu mengalami penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat.
PKS walkout
Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perpu Cipta Kerja atau Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perpu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder,” kata Bukhori dalam forum rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca-agenda pengesahan Perpu Ciptaker dilakukan.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori.
Demokrat interupsi forum rapat
Sementara Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menginterupsi forum rapat. Hinca menjelaskan, Mahkamah Konsitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU.
“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perpu,” kata Hinca dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.
Selanjutnya: Oleh sebab itu, kata Hinca, Fraksi Demokrat menilai…