TEMPO.CO, Jakarta - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mengungkapkan tiga bahaya yang muncul dari disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI. Undang-undang tersebut saat ini mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Menurut Ubedilah, protes-protes tersebut secara tidak langsung menunjukan tiga hal penting sebagai tanda bahaya.
"Pertama, menunjukan DPR dan Presiden lebih mengutamakan kepentingan oligarki dibanding kepentingan rakyat banyak. Ini maknanya DPR tidak memiliki kecerdasan sosial yang baik, tidak memiliki empati terhadap rakyat kecil," ujar Ubedilah dalam keterangannya, Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Ubedilah, pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut lebih banyak menguntungkan oligarki. Contohnya, Ubedilah memaparkan pasal terkait upah buruh, pasal outsourcing, dan penghapusan pasal tentang cuti panjang bagi buruh perempuan yang hamil dan melahirkan.
Sebaliknya, UU tersebut justru lebih banyak mengakomodir para pengusaha seperti misalnya melalui pasal-pasal yang terkait perizinan tambang dan lain-lain.
Arogansi Kekuasaan oleh DPR dan Presiden
"Kedua, keputusan pengesahan Perpu Ciptaker menjadi undang-undang ini menunjukan semacam Arogansi Kekuasaan. Kesombongan kekuasaan," kata Ubedilah.
Meski mendapat banyak penolakan, DPR RI tetap mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang karena merasa mereka didukung mayoritas partai. Ubedilah menyebut hal ini membuat 80 persen partai di parlemen bersama Presiden merasa boleh membuat undang-undang apapun.
"Suatu kesombongan yang mengabaikan fungsi substantif anggota DPR dan produknya," kata Ubedilah.
Terakhir, Ubedilah menyebut pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menunjukan telah terjadi episode otocratic legalism atau suatu episode pemerintahan otoriter tetapi dibungkus melalui produk legal undang- undang. Dengan undang-undang yang dibuat itulah mereka kemudian bisa membuat peraturan di bawahnya secara sewenang-wenang berbungkus dasar undang-undang.
Selanjutnya, 7 dari 9 fraksi setuju Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang